pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penarikan Retribusi PBB tak Sesuai Target

MAKASSAR, BKM–Kemajuan pembangunan di kota besar seperti Kota Makassar tak lepas dari anggaran yang bersumber pada pendapatan asli daerah (PAD). PAD tersebut juga bersumber dari sejumlah pajak dan retribusi. Hanya saja, kadang target dari retribusi tersebut tak sesuai harapan.
Seperti halnya penarikan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar.
Dari target Rp75 miliar, hingga triwulan ketiga retribusi IMB baru mencapai Rp26,28 miliar atau 35 persen. Artinya, realisasi IMB minus Rp48,71 miliar. Hal ini diakui langsung oleh Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufri.
“IMB ini kan kita tidak bisa paksakan orang untuk mau membangun, jadi kalau tidak ada pemohon otomatis retribusi kita juga tidak ada,” kata Bukti.
Bukti pun menyebut, pada sektor retribusi perizinan, harusnya tidak ditetapkan target seperti yang selama ini ditetapkan oleh Bapenda Kota Makassar. Ia menilai bila pun harus ada target, seharusnya lebih realistis melihat potensi daerah.
Ia menambahkan, bahwa tupoksi DPM-PTSP dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.
“Lebih baik kita realistis misalnya targetnya Rp40 miliar tetapi bisa over, itu jauh lebih baik dibanding kita pasang target yang tidak realistis,” ungkapnya.
Bukti juga menerangkan bahwa pajak dan retribusi itu berbeda. Jika pajak memiliki objek yang jelas, sementara retribusi tidak. “Kalau retribusi, nanti ada yang bermohon baru kita tarik retribusi,” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya terus berupaya agar realisasi retribusi perizinan bisa tetap mencapai target. Salah satunya melakukan sistem jemput bola.
Terlebih, sejauh ini DPM-PTSP sudah banyak menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
“Orang sudah banyak yang bermohon. Sudah terbit SKRD-nya untuk dibayarkan retribusinya, tapi sampai saat ini mereka belum datang. Makanya kita jemput bola, nanti kita yang bawakan ke rumahnya untuk segera dibayarkan retribusinya,” tuturnya, Minggu (13/10).
Sekadar diketahui, DPM-PTSP menarik lima jenis retribusi. IMB memberikan sumbangsih terhadap pendapatan daerah, yakni Rp26,28 miliar, kompensasi lahan perkuburan Rp2,36 miliar dari target Rp4,5 miliar, Izin minuman beralkohol Rp660 juta dari target Rp800 juta.
Sementara, izin mempekerjakan tenaga kerja asing Rp366,17 juta, dan izin trayek Rp22,77 juta dari target Rp177 juta.
Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat mengingat pemerintah kota masih memiliki sisa waktu tiga bulan sebelum masa tahun anggaran 2019 berakhir target Rp4,5 miliar.(nug)




×


Penarikan Retribusi PBB tak Sesuai Target

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar