pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Konsumsi Ganja, Dua Pemuda Diciduk

BARRU, BKM — Polres Barru mengamankan lima pemuda yang terlibat dalam kasus penyalagunaan narkoba jenis ganja dan obat daftar G. Kelima pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari lima pemuda, dua diantaranya mengokunsumsi ganja
Kapolres Barru AKBP Burhaman saat jumpa pers di Mapolres , Senin (15/10) mengatakan pihaknya mengungkap dua kasus berbeda. Pertama kasus pengguna ganja dan pengedar obat terlarang jenis daftar G. Tiga dari tersangka yang mengedarkan obat daftar G yakni AN (19), AF (17) dan NO (20) sedangkan pengguna ganja, MS (23) dan JN (23).
“Satu dari dua pengguna ganja merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar. Begitu pula dengan kasus obat daftar G ada seorang berstatus pelajar dari tiga tersangka yakni AF, ” ujar Burhaman.
Tersangka pengedar obat daftar G dijerat pasal 196 undang- undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan pengguna ganja, terjerat pasal 114 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima dan maksimal 10 tahun penjara. (udi/C)



×


Konsumsi Ganja, Dua Pemuda Diciduk

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar