MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar kembali menjadwalkan ulang penertiban sejumlah perusahaan ekspedisi yang masih beroperasi dalam kota. Pekan lalu, penertiban gagal karena adanya perlawanan dari ratusan anggota organisasi ekspedisi.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Dinas Perdagangan Kota Makassar, Syahruddin, mengatakan, untuk penertiban selanjutnya pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Jadi tindak lanjut dari penertiban gudang dan ekspedisi kita serahkan ke Satpol PP, sehingga domain penertibannya sudah berada ditangan satpol,” kata Syahruddin.
Selain itu, jadwal dan waktu penertiban juga wewenang Satpol PP. Itu berdasarkan kesepakatan saat rapat beberapa hari lalu bersama sejumlah pihak.
“Pokoknya kita serahkan semua ke satpol, itu kesepakan kita saat rapat kemarin,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud, menanggapi berbeda, pasalnya wewenang penataan gudang dan ekspedisi berada di Dinas Perdagangan.
Namun sebagai penegak perda Satpol PP tentu juga akan terlibat dalam persoalan tersebut. Hanya saja, kata Iman pihaknya menunggu surat resmi dari Disdag.
“Kita juga masih menunggu koordinasi dengan pihak perindag sampai saat ini. Kita juga mau ada surat dari Disdag sebagaimana protap sebelumnya,” jelas Iman.
Selain itu, Iman juga meminta Disdag untuk ikut serta dalam penindakan Gudang dan Ekspedisi, sebab Satpol dan Disdag merupakan kesatuan dalam tim.
Menurut Iman, pihak Disdag tidak boleh lepas tangan dalam penindakan tersebut, mereka (Disdag) juga harus terlibat dan turun langsung dalam penertiban.
“Kita tidak tau seperti apa dilapangan dalam penertibannya, kita juga tidak tau seperti apa gudang dan ekspedisi yang dimaksud sehingga sangat dibutuhkan pihak disdag ikut dalam penertiban,” ujarnya.
Iman juga meminta dalam penertiban nantinya pihak Disdag dapat menyampaikan berita acara penyegelan dilokasi saat penertiban berlangsung.
Olehnya, hingga saat ini belum menentukan jadwal dan waktu mengenai penertiban sebelum ada surat dan keterlibatan Disdag dalam penindakan.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Makassar gagal menertibkan beberapa perusahaan ekspedisi dalam kota yang berada di Kecamatan Tallo Kota Makassar.
Tim gabungan dari Dinas Perdagangan, Satpol PP Kota Makassar, dan Kecamatan Tallo dihadang ratusan pengurus Himpunan Pengusaha Ekspedisi (Hipeksi) Makassar.
Pemerintah kota berencana menertibkan beberapa perusahaan ekspedisi dalam kota yang dianggap menimbulkan kemacetan selama ini. Antara lain PT Putra Sabar Menanti, CV Bintang Abadi, PT Irawan Karya Perdana, CV Meteor Trans, CV Cahaya Majang Raya.
Diketahui, beberapa perusahaan ini izin usahanya juga telah kadaluarsa. Perusahaan-perusahaan ini juga tidak bisa memperpanjang izin usahanya karena dianggap menempati kawasan terlarang yang berada dalam kota.
Namun pihak pemerintah malah menarik personilnya. Alasannya karena mereka dihadang para pengurus Hipeksi yang siap ricuh mengamankan beberapa perusahaan ini.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Dinas Perdagangan Kota Makassar, Syahruddin, mengatakan, jumlah pengurus Hipeksi terlampau banyak, bahkan melebihi jumlah personil pemerintah yang diturunkan.
Olehnya, untuk menghindari hal yang tak diinginkan, pemerintah pun memutuskan untuk menunda pelaksanaan penertiban.
“Ternyata niat pemkot untuk menertibkan masih mendapat tatangan besar dari pengusaha ekspedisi, terutama yang masuk dalam keanggotaan Hipeksi. Sehingga kita takutnya terjadi hal yang tidak diinginkan, jadi kami tunda terlebih dahulu,” kata Syahruddin.
Namun Syahruddin menekankan, perusahaan-perusahaan ini pasti akan ditertibkan. Olehnya, ia hanya akan menunda. Setidaknya hingga pelantikan preaiden usai.
“Kita tunda sampai usai pelantikan presiden. Jangan sampai ini mengganggu komdusifitas pelantikan presiden,” ucapnya.
Sementara Ketua Hipeksi Makassar, Hasanuddin, mengatakan, pihaknya hanya meminta keadilan. Menurutnya jika pemerintah menerapkan Perda untuk menertibkan pergudangan dan ekspedisi, maka jangan hanya ekspedisi yang ditertibkan. Namun pergufangan juga.
Selama ini dikatakan Hasanuddin, pergudangan malah tidak pernah ditindak. Makanya pihaknya berani menghadang personil pemerintah guna meminta keadilan.
“Kami cuma minta keadilan. Kalau pemerintah memang pernah menertibkan pergudangan, mana buktinya. Kami ndak pernah dengar. Jadi kalau gudang masih ada dalam kota, jangan salahkan truk kami masuk dalam kota, karena ada gudang dalam kota,” tegas Hasanuddin.
Hasanuddin pun menegaskan, beberapa perusahaan ekspedisi bersedia pindah, asalkan beberapa syarat bisa pemerintah penuhi.
“Jadi yang pertama, unsur keadilannya harus diutamakan, kedua perda kan bunyinya pergudangan dan ekspedisi, yang jadi pertanyaan gudang selama ini tidak pernah dilakukan teguran, apalagi penindakan. Itu yang kami mau,” jelasnya.(nug)

