GOWA, BKM — Dosen non aktif Universitas Negeri Makassar (UNM) Wahyu Jayadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Selasa (29/10). Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun kepada terdakwa yang membunuh Siti Zulaeha Jafar, seorang aparatur sipil negara (ASN) UNM pada awal Maret 2019 lalu.
Sidang berlangsung pukul 13.00 Wita. Keluarga almarhumah tampak penuh sesak. Mereka ingin mendengar langsung vonis dari majelis hakim.
Wahyu Jayadi lolos dari dakwaan pembunuhan berencana pada pasal 340 KUHP. Majelis hakim yang diketuai Muh Asri, menegaskan bahwa unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Sebab, kekerasan yang dilakukan Wahyu Jayadi adalah bentuk spontanitas terhadap ucapan kasar dan tamparan korban terhadap terdakwa saat terjadi pertengkaran sebelum kematian Zulaeha. “Jadi membebaskan terdakwa dari dakwaan Pasal 340 KUHP,” tandas Muh Asri saat membacakan amar putusannya.
Asri menyampaikan, perbuatan Wahyu Jayadi merupakan tindak pidana pembunuhan dan unsur menghilangkan nyawa orang lain dinyatakan terpenuhi. Karena itu, Wahyu Jayadi pun dijatuhi hukuman pidana selama 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Pria asal Sinjai ini tampak menundukkan kepala ketika mendengarkan putusan majelis hakim.
Sementara sejumlah keluarga korban menangis histeris ketika mendengarkan putusan 14 tahun penjara. Mereka menilai, terdakwa Wahyu Jayadi semestinya dijatuhi hukuman mati.
Kasus pembunuhan Zulaeha terjadi Kamis malam, 21 Maret 2019 lalu. Ia meregang nyawa usai dicekik oleh Wahyu Jayadi di atas mobil Terios biru milik korban.
Kasus ini terungkap setelah mobil Daihatsu Terios yang dikendarai korban bersama terdakwa ditemukan di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Dalam hitungan jam, polisi berhasil membekuk Wahyu Jayadi.
Dosen berusia 45 tahun ini disebutkan terbukti menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. (sar/rus)
Lolos Pembunuhan Berencana, Wahyu Divonis 14 Tahun
×

