MAKASSAR, BKM — Polemik seputar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak bisa dicairkan, khususnya oleh sekolah hasil penggabungan (regrouping), terus bergulir. Bahkan muncul kesan terjadi lempar tanggung jawab.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar berdalih masih menunggu regulasi untuk pencairan. Aturan tersebut akan diterbitkan oleh Inspektorat Kota Makassar.
BKM mengonfirmasi Zainal Ibrahim selaku kepala Inspektorat Kota Makassar, Selasa (5/11). Dengan tegas ia membantah bila regulasi untuk pencairan dana BOS bagi sekolah hasil regrouping harus melalui pihaknya. Justru, dikatakan Zainal, pihak Disdik yang mesti lebih paham mengenai itu.
Zainal mengakui, sebelumnya pihak Disdik memang melakukan konsultasi mengenai pencairan dana BOS tersebut. Namun bukan pada regulasi yang harus dilaksanakan oleh sekolah. Karena beleid mengenai dana BOS ini sudah diatur di Kemendikbud.
“Mereka (Disdik) nggak paham itu (regulasi). Harusnya mereka pahamlah. Inspektorat tidak bisa mengeluarkan regulasi mengenai itu. Regulasi mengenai dana BOS kan sudah diatur Kemendikbud,” ujar Zainal.
Yang jelas, lanjut Zainal, Disdik harus melihat kapan sekolah tersebut digabung. Bila sudah diregrouping seperti itu, otomatis sudah tidak boleh menerima dengan nomenklatur yang lama.
“Teknis pelaksanaannya tanyakan Disdik. Sekarang tanya mereka, mana batasnya dia diregrouping. Mereka harusnya bisa memberikan penjelasan teknis mengenai itu. Karena mereka yang mengeluarkan kebijakan tersebut,” tandasnya.
Zainal menyarankan supaya pihak Disdik memberikan penjelasan teknis sesuai pemahamannya. Karena yang membuat sekolah diregrouping ini adalah Disdik. Karena itu, harusnya mereka yang langsung bertindak. Sebab mereka juga yang membuat regulasinya.
“Harusnya mereka memberikan penjelasan teknis dulu, supaya sekolah-sekolah punya panduan apa yang harus mereka lakukan,” tambahnya.
Disesalkan
Anggota DPRD Kota Makassar menyesalkan lambatnya pencairan dana BOS tersebut. Sebab jika itu terjadi, akan memengaruhi kegiatan operasional di sekolah.
Ketua Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat Abdul Wahab Tahir, berjanji segera melakukan komunikasi dengan Disdik Makassar guna mengetahui secara pasti keterlambatan pencairan dana tersebut.
“Segera saya koordinasikan dengan Disdik Kota Makassar untuk mengetahui apakah memang benar pencairan dana BOS terlambat atau tidak. Juga untuk mengetahui sekolah mana saja yang belum mencairkan dana BOS,” jelas Wahab, kemarin.
Anggota Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat Al Hidayat Samsu, juga segera meminta penjelasan kepada Disdik terkait dengan keterlambatan pencairan dana BOS. Apalagi dananya sudah ada.
”Kami akan meminta penjelasan dari Disdik terkait keterlabatan itu. Apakah itu memang benar terjadi,” tandasnya. (arf-nug/rus)

