pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kebun Kemiri 1 Ha Pemicu Pembunuhan

Tersangka H Saju Disel, Polisi Lakukan Investigasi Ilmiah

GOWA, BKM — Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa hingga kini terus dalam penyidikan aparat kepolisian setempat. Selasa (12/11), H Saju akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ini kini mendekam dalam sel tahanan Polres Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan memberi keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus ini, kemarin. Ia mengatakan, proses hukum peristiwa pembunuhan Dg Sampara, warga Lingkungan Buttaeja, Desa Tonrorita, Kecamatan Biringbulu kini tengah berjalan.
”Sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa. Penyidik masih mengembangkan kasus ini dengan sistem scientific investigation (investigasi ilmiah). Untuk motifnya, terkait sengketa lahan kebun kemiri seluas 1 hektare. Kita masih kembangkan lagi lebih dalam. Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Dijelaskan bahwa antara pelaku dengan korban tidak ada hubungan darah. Dg Sampara merupakan ponakan sepupu istri H Saju.
Dalam kesempatan itu, Mangatas Tambunan meminta kepada keluarga kedua belah pihak untuk menyerahkan penanganan kasus ini ke pihak kepolisian. ”Kami juga mengimbau agar masyarakat yang punya rekaman peristiwa atau gambar kematian korban, agar tidak diposting di medsos,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan kronologis penyerahan diri pelaku usai melakukan aksinya. Sesaat setelah menebas leher Sampara, tersangka langsung mencari perlindungan ke kantor polisi di wilayah Polres Jeneponto, atau yang sangat dekat dengan Biringbulu. Karena lokasi kejadian memang berbatasan dengan Kabupaten Jeneponto.
“Seusai melakukan aksinya, tersangka langsung lari kerumah keluarganya. Selanjutnya meminta untuk diantar ke kantor polisi. Dari kantor polisi di Jeneponto, personel Polres Gowa datang menjemput dan membawanya ke mapolres,” jelasnya.
Sebelum peristiwa berdarah tersebut berlangsung, antara pelaku dan korban diketahui telah berselisih. Penyebabnya terkait kepemilikan lahan kebun kemiri. Informasi dari warga Tonrorita, lahan tersebut adalah milik H Saju yang dibeli dari adik korban. Namun Sampara tidak menerima alasan itu, dan tetap mengklaim dirinya juga berhak atas lahan tersebut.
Keduanya juga telah berkali-kali dimediasi untuk didamaikan. Termasuk cara-cara kekeluargaan. Namun setiap kali dimediasi, Sampara selalu meninggalkan tempat tanpa ada hasil. (sar/rus)



×


Kebun Kemiri 1 Ha Pemicu Pembunuhan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar