pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Makassar Mulai Godok Ranperda

MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Penggodokan Ranperda dilakukan di Badan Pembentukan Perda (Bapenperda) untuk kemudian dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (prolegda) tahun 2020.
Adapun perioritas di Ranperda yang digodok Bapenperda DPRD Kota Makassar adalah yang berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun sebanyak 16 poin poin ranperda diusulkan Pemerintah Kota Makassar. Dan hal itu berdasarkan daftar usulan program pembentukan perda (propemperda) tahun anggaran 2020.
Ranperda yang ditargetkan mampu berkontribusi untuk menambah PAD Kota Makassar yakni Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, kedua Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tiga Ranperda Pajak Reklame dan Ranperda Jasa Usaha Tertentu.
“Dua Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Ranperda Retribusi Jasa Umum akan digabung menjadi satu Ranperda saja karena pada dasar muatannya itu sama. Mengenai retibusi pengendalian menara telekomunikasi menjadi bagian yang akan dibahas dalam retribusi jasa umum,” terang Ketua Bapenperda DPRD Makassar, Eric Horas, Rabu (4/12).
Sebanyak 16 poin ranperda diinisiasi Pemerintah Kota Makassar melalui SKPD terkait. Sementara tuk usulan DPRD sendiri pihaknya baru akan bersurat ke masing-masing komisi untuk meminta minimal dua ranperda yang menjadi usulan.
“Sebelum masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk di rapat paripurnakan kami akan menyurat ke empat komisi untuk kiranya bisa mengusulkan ranperda yang dianggap prioritas untuk diperdakan,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Bapenperda, Mario David menilai masih adanya poin yang dianggap substansial dan belum terlalu mendesak untuk dibuat. Dari 16 poin ranperda yang diusulkan pemerintah kota. Seperti hal ranperda tentang pemberian nama jalan dan fasilitas umum.
“Sebenarnya ranperda itukan belum terlalu dibutuhkan, justru hanya akan menambah beban pada masyarakat. Misalnya kalau Jalan Hertasning lalu diganti jadi Eric, masyarakat akan mengganti KTP, KK mereka. Hanya memberi beban saja,” tambahnya.
Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana pemerintah menggodok ranperda yang dapat menambah PAD Makassar. Apalagi dengan intruksi Presiden, Jokowi untuk memangkas peraturan yang hanya memberi beban kepada masyarakat.
“Kalau saya menangkap intruksi presiden itu maksudnya daerah sudah saatnya menyudahi membuat perda yang hanya akan menyusahkan, justru presiden mendorong agar daerah menghasilakn perda yang membawa penghasilan untuk daerah,” pungkasnya. (arf)




×


Dewan Makassar Mulai Godok Ranperda

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar