MAKASSAR, BKM — Ombudsman Kota Makassar menerima 22 pengaduan terkait pelayanan publik sepanjang tahun 2019. Di antaranya ada yang terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan penerimaan siswa baru (PSB) yang menggunakan sistem zonasi.
Komisioner Ombudsman Makassar Muh Irwan, mengungkapkan ada beberapa jenis laporan yang masuk ke pihaknya. Bukan hanya di pemerintahan, tapi juga swasta.
Secara umum, Irwan menjelaskan aduan terkait pengurusan IMB. Yakni adanya indikasi penundaan yang berlarut-larut dan dilakukan oleh oknum pejabat tertentu untuk menerbitkan IMB.
Ada pula masyarakat yang mengadukan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar terkait perizinan IMB yang terkesan lambat. Bahkan camat Wajo pun juga menjadi sasaran warga yang kecewa dengan pelayanan berlarut-larut pengurusan IMB di wilayahnya.
“Kalau dari sektor swasta, secara umum adalah tidak transparan dan kurangnya sosialisasi dalam menerapkan peraturan internal,” ujar Irwan, kemarin.
Asisten Komisioner Ombudsman Makassar Muh Faizal menambahkan, selain IMB, penerapan zonasi dalam penerimaan siswa baru juga terdapat beberapa keluhan. Kebanyakan dari aduan yang masuk terkait soal jarak tempat tinggal dengan sekolah.
Seperti yang terjadi di SMPN 6 Makassar dan SDN Mangkura III. Ada beberapa orang tua siswa yang keberatan hingga melaporkan pihak sekolah ke Ombudsman.
“Jadi banyak yang merasa jarak rumahnya dekat dari sekolah, tapi tidak diterima. Makanya, beberapa dari mereka ada yang melapor,” terangnya.
Dari 22 laporan dan aduan yang masuk, sebagian besar telah diselesaikan oleh Ombudsman. Hanya saja, hingga saat ini masih ada empat laporan yang masih dalam proses.
Antara lain terlapor camat Wajo terkait IMB, direktur keuangan RS Faisal terkait uang pesangon, kepala SD Sudirman I Makassar terkait dugaan pungli, dan Disdukcapil Kota Makassar soal dipersulitnya pengurusan berkas.
Sebenarnya, untuk konsultasi ke Ombudsman, hingga saat ini telah ada 49 kasus. Namun, yang dilaporkan dan diadukan hanya ada 22. Karena tidak semua konsultasi bisa dilaporkan dan diadukan. Untuk tahapan pelaporan dan pengaduan, maka harus berdasarkan aturan yang ada hingga adanya rekomendasi dari Ombudsman.
Dihubungi terpisah, Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengaku belum melihat semua aduan ke Ombudsman yang berkaitan dengan pelayanan Pemkot Makassar. Meski begitu, jika misalnya pelayanan IMB yang berlarut-larut akibat ulah oknum di jajaran pemerintahannya, maka ia berjanji akan menindak tegas.
“Nanti saya lihat aduannya bagaimana. Kalau memang itu akibat pelayanan yang terlambat, maka akan diberikan teguran. Soal pemerimaan siswa baru juga, pasti akan ada evaluasi,” ujar Iqbal, kemarin. (nug/rus)
Pengurusan IMB dan Zonasi PSB Disoal
Ombudsman Terima 22 Aduan Layanan Publik
×

