pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Teganya Ayah Kandung Cabuli Anaknya

PAREPARE, BKM — Seorang pria berinisial RH kini diamankan di Mapolsek Soreang, Kota Parepare. Pria usia 39 tahun ini diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (12) –bukan nama sebenarnya–.
Kanitres Polsek Soreang Aiptu M Rijal Parammasi, mengatakan RH ditangkap Sabtu (7/12). Langkah tersebut diambil menyusul pengaduan HD, ibu kandung Melati ke Polsek Soreang. Polisi kemudian turun tangan.
Dari pemeriksaan awal, RH hanya mengaku memegang alat vital dan bagian sensitif anak kandungnya. Tidak sampai menyetubuhinya.
Perlakuan tak senonoh itu tidak hanya sekali dilakukannya, melainkan dua kali. Masing-masing pada Kamis malam (5/12) dan Jumat (6/12). Sementara ibu korban melapor pada hari Sabtu (7/12).
Saat ditangkap, RH yang seorang mekanik mobil tengah melakukan aktivitas di tempat kerjanya Soreng. Selanjutnya diserahkan ke Polres Parepare dan ditangani Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Dewi.
Saat dikonfirmasi, Aipda Dewi membenarkan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung kepada anaknya. “Kami sementara pemeriksaan. Terduga pelaku mengakui melakukan perbuatan pencabulan sebanyak dua kali,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Asian Sihombing, Minggu (8/12), mengatakan perbuatan cabul RH dilakukannya pada malam hari saat istri dan adik korban tertidur pulas. Masing-masing pada pukul 23.00 Wita dan 01.30 Wita di ruang tamu rumah mereka.
”Saat ini motifnya sementara didalami, sementara menunggu hasil visum korban,” ujarnya.
Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto, menambahkan penangkapan terhadap pelaku di tempat kerjanya dilakukan setelah ada laporan dugaan pencabulan tersebut.
“Dia dilaporkan oleh istrinya setelah adanya pengaduan dari korban,” ungkap mantan Komandan Gegana Brimob Polda Aceh tersebut.
Atas perbuatannya, RH diancam pasal 289 KUHP tentang pelecehan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman kurang 10 tahun penjara. (smr/rus/c)



×


Teganya Ayah Kandung Cabuli Anaknya

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar