pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warga Pemilik Tanah Ajukan Sanggahan ke Wali Kota

MAKASSAR–BKM–Pemilik tanah, Dra Hj Magdalena De Munnik menemui Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar. Dalam pertemuannya akhir pekan lalu, ia juga menyerahkan surat sanggahan. Ia meminta dihentikan terbit-nya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diatas tanah miliknya di Jalan Manggala, No 27 Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala Kota Makassar.
Permintaan itu didasarkan atas kondisi lahan di lokasi yang semakin sempit. Dari 52 Ha kini diperkirakan tersisa 14 Ha yang kosong. Selebihnya telah berdiri bangunan rumah bagi pegawai/karyawan Pemerintah Provinsi Sulsel dan untuk karyawan Kantor Pemerintah Kota Makassar, yang tanpa melalui prosudure ganti rugi.
Gubernur Sulsel melalui Biro Aset Pemprov hari itu sedang mengikuti rapat di ruangan lain. Namun ia diterima secara kekeluargaan oleh seorang staf bernama H Adnan Nawawi. Kepadanya didaftarkan surat sanggahan untuk dikirim ke Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel. Sanggahan serupa juga ditembuskan ke Dinas Tata Ruang, Camat Manggala Anshar Umar dan Lurah Manggala A Anshar AP.
Wali Kota Makassar diwakili Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Drs H Manai Sophian, SH.MH setelah mengkaji dan menganalisis surat sanggahan yang ditujukan Wali Kota. Manai Sophian menyatakan, kedatangan Magdalena selaku ahliwaris pemilik tanah di Jalan Manggala disesalkan cukup terlambat. Alasannya, sekiranya sejak awal Magdalena muncul sebagai pewaris dan pemilik, SK Gubernur Sulsel No 575/V/1992 serta HPL (Hak Pengelolaan) Nomor 1 mungkin saja tidak akan terbit. Sementara SK Wali Kota hanya mengacu pada SK gubernur tersebut.
Manai Sophian menguraikan, melalui SK Gubernur No 575/V/1992 menyusul HPL No 1 itu maka gubernur memanfaatkan lokasi itu seluas 25 Ha dan Wali Kota seluas 20 Ha. Keduanya diperuntukkan membangun perumahan pegawai dan karyawan yang berpenghasilan rendah. (rata-rata untuk golongan II,) jelasnya.
Magister Hukum itu mendiskusikan pula dengan Hj Magdalena, bahwa semula tanah itu pemerintah mengkondisikan sebagai tanah negara, ketika tidak diketahui siapa ahliwaris pemiliknya. Prakiraan itu terjadi saat seorang warga bernama Fahruddin Romo mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi itu. Namun HGU masa berlakunya hanya sampai 25 tahun. Dan pada saat yang bersangkutan ingin memperpanjang HGU tersebut, oleh Tim BPN Kota Makassar menolaknya. Daripada lokasi itu ditelantarkan dan tidak diketahui pemilik asalnya, maka dari situlah mungkin dikondisikan menjadi tanah negara yang dikuasai langsung oleh pemerintah. Dengan dasar itu gubernur mengajukan permohonan HPL ke Menteri Agraria dan Tata Ruang di Jakarta. Itu awalnya sehingga terbit HPL dan digunakan membangun sesuai peruntukannya. Lagi pula Surat Keterangan Pendaftaran Tanah(SKPT) pemilik terbit dari BPN Kota Makassar nanti pada tahun 2000, sementara SK Gubernur dan HPL terbit sebelumnya.
Hj Magdalena menjelaskan pula bahwa dasar kepemilikannya berdasarkan akta jual beli dan balik nama berdasarkan pemisahan dan pembagian dari sebuah persil yang termaktub dalam Surat Ukur tanggal 31 Oktober 1930 No 60 terletak di Kampung Manggala Distrik Tombolo Pemerintah Daerah Makassar dengan No Verponding RVO.12 atas nama CORNELIS de MUNNIK (kakek dari Hj Magdalena).
Verponding ini dibenarkan Dirjen Pajak Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan U.Pandang, Dra Darsiti Rahayu S bahwa tanah yang disebutkan diatas, sejak 1927 dan pembaharuan pertama tahun 1942 tanah tersebut berasal dari RVO No 12 atas nama Cornelis De Munnik. Pada 14 Mei 1992 berdasar SK Gubernur Sulsel No 575/V/1992 penguasaan lokasi 10 Ha oleh gubernur. Selanjunya pada 7 Juli 1992 subyek pajak atas nama Heree De Munnik sampai sekarang. Jadi tak ada alasan pemilik terlambat tampil karena ada warkah di Kementrian Agraria dan BPN ada pula Riwayat Tanah, tutur Magdalena. (zai/war)




×


Warga Pemilik Tanah Ajukan Sanggahan ke Wali Kota

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar