MAKASSAR, BKM — Soedirjo Aliman alias Jen Tang kini bisa menghirup udara segar di luar sel Lapas Klas IA Makassar. Tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar ini ditangguhkan penahanannya oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sejak pekan lalu.
Pihak jaksa berdalih, pengusaha besar asal Makassar yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu dalam kondisi sakit. Ia kini dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta.
Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar, menjelaskan hal itu ketika dikonfirmasi, Selasa (17/12). ”Iya, penahanannya ditangguhkan karena sakit. Sekarang dirawat di RS Abdi Waluyo,” ujarnya.
Selain penahanan Jen Tang yang ditangguhkan, Kajati juga membuka kemungkinan akan menangguhkan kasus yang menjerat tersangka, yaitu dugaan korupsi pengelolaan lahan negara di Buloa. Namun, ada perkara baru yang menantinya. Juga pengelolaan lahan negara di Buloa, namun dengan nilai yang cukup besar, yakni Rp800 miliar. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini segera diterbitkan.
”Perkara yang terindikasi merugikan negara Rp500 juta itu akan segera kita tangguhkan. Karena terkait dengan pengelolaan aset yang nilainya Rp800 miliar. Aset itu kan bukan dia (Jen Tang) yang punya. Nanti akan kita dudukkan dengan pemerintah dan KPK,” terang Firdaus.
Dijelaskan Firdaus, dalam tiga perkara Jen Tang bebas. Perdata juga menang. ”Komitmennya pasti, kita akan selesaikan perkaranya. Apakah kita hentikan, ataukah dilanjutkan. Makanya kan periksa terus. Kita periksa semuanya, dan sampailah kesimpulannya pada yang tadi, soal yang Rp800 miliar itu. Dan karena ada permintaan dari keluarga, kita penuhi (penangguhan penahanan),” bebernya.
Di bagian lain penjelasannya, Kajati juga menyinggung hasil pemeriksaan kasus ini. Terungkap bahwa PT Pembangunan Perumahan (PP) melakukan pembayaran lahan sebesar Rp500 juta atas desakan tersangka. Dana tersebut digunakan untuk akses jalan ke lokari proyek pembangunan Makassar New Port (MNP).
“PT PP kan dalam kondisi yang dipaksa waktu itu untuk mengeluarkan sewa. Kalau tidak, PT tidak bisa mengerjakan proyek MNP,” terang Kajati.
Karena itulah, lanjutnya, PT PP yang dipaksa oleh Jen Tang kemudian membayar sewa lahan tersebut. Namun dari hasil pemeriksaan tersangka, ia mengaku tidak pernah memaksa. Hal itu dibuktikan dengan adanya tiga perkaranya yang menyatakannya bebas, dan perkara perdananya ia menang.
”Kejaksaan tetap akan menyelesaikan perkara ini, supaya ada kepastian hukum, ada keadilan. Keadilan itu harus berbanding lurus dengan kearifan lokal,” tandasnya.
Sayangkan Langkah Kejati
Langkah kejati menangguhkan penahanan Jen Tang mendapat sorotan dari aktivis antikorupsi. Salah satunya Ketua Celebes Law and Transperency (CLAT) Irvan Sabang.
“Kami sangat sayangkan sikap pihak Kejati Sulsel selaku penegak hukum, yang dengan mudahnya memberikan penangguhan terhadap Jen Tang. Padahal sebelumnya ia sempat menjadi buronan kejaksaan kurang lebih 2 tahun lamanya,” ujar Irvan Sabang, kemarin.
Seharusnya, kata dia, status DPO Jen Tang menjadi pembelajaran bagi kejati Sulsel. Jangan sampai penangguhan penahanan ini dijadikan kesempatan oleh tersangka untuk kembali melakukan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan sebagainya, yang dapat menghambat berjalannya proses hukum.
”Karena itu, kami meminta Kejati Sulsel untuk menjadikan ini sebagai bahan evaluasi serta pertimbangan dalam pemberian penangguhan terhadap tersangka tindak pidana korupsi,” tandas Irvan. (mat/rus)

