MAKASSAR, BKM — Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar memusnahkan ratusan knalpot racing dan plat palsu, Rabu (26/12). Terdiri dari 415 knalpot beragam jenis merk, dan 220 plat palsu.
Pemusnahan dipimpin Ba Tilang Satlantas Polrestabes Makassar Aipda Murdadi, disaksikan pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Makassar.
Aipda Murdadi mengatakan, knalpot serta plat palsu yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan terhadap pengendara yang melanggar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Seperti pada pelanggar yang menggunakan knalpot racing.
“Penggunaan knalpot racing ini justru membuat pengendara lain jengkel. Bisa memicu terjadinya tindak kriminal di jalan. Seperti perkelahian. Selain suara bising, bunyi knalpot terkadang diarahkan mengenai pengendara di belakangnya. Untuk itu setiap pengendara, khususnya roda dua harus memiliki kelayakan jalan. Mestinya tiap pengendara menerapkan toleransi terhadap pengendara lain,” ujar Aipda Murdani.
Dikatakannya, dasar hukum penggunaan knalpot standar diatur dalam pasal 285 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya; setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3), juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, kKnalpot pada motor juga diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di peraturan itu disebutkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin.
Seperti pada sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc, ambang batas kebisingan 77 db. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 db. Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 db. (ish/rus)
415 Knalpot Racing Dimusnahkan
×

