pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Muncikari Diamankan, 15 Orang Diburu

Bisnis Prostitusi Daring Libatkan Anak di Bawah Umur Rambah Pinrang

PINRANG, BKM — Praktik prostitusi dalam jaringan (daring) tidak hanya berlangsung di kota besar. Tapi juga telah merambah daerah kabupaten. Salah satunya di Pinrang.
Aparat kepolisian setempat mengungkap kasus ini. Wakapolres Kompol Nugraha Pamungkas didampingi Kasat Reskrim AKP Dharma Negara menggelar rilis kasus, Kamis (26/12).
Sebanyak tiga orang diamankan polisi. Selain itu, petugas masih memburu 15 orang lainnya yang terlibat di balik bisnis ilegal ini.
Dalam penjelasannya, Kompol Nugraha mengatakan, ketiga pelaku menjajakan gadis belia di bawah umur kepada lelaki hidung belang melalui jejaring sosial WhatsApp. Para pelaku menawarkan jasa setelah foto-foto PSK yang rerata berstatus pelajar diperlihatkan kepada konsumen.
Tiga orang yang dibekuk, masing-masing AL (20), beralamat di Jalan Kandea, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang. HL (17), berdomisili di Kampung Malimpung, Kecamatan Patampanua, Pinrang. Serta HRM (15), seorang pelajar salah satu SMK, beralamat di Jalan Udang Kecamatan Watangsawitto, Pinrang.
Mereka memiliki tugas yang berbeda. Misalnya, AL dan HRM bertindak selaku muncikari. Sementara HL bertindak sebagai PSK melayani lelaki hidung belang. Selain muncikari, tersangka HRM juga bertindak selaku pengantar perempuan yang ditawarkan.
Dalam kasus ini, Wakapolres Kompol Nugraha menjelaskan detail 15 orang yang buron dan tengah dicari. Sebagian besar dari mereka adalah wanita yang diduga berperan menjual jasa melalui dunia maya.
“Hingga kini kami sudah mengamankan tiga orang. Dua di antaranya AR dan DS, dia diduga berperan sebagai muncikari,” ungkap Kompol Nugraha.
Kasat Reskrim AKP Dharma Negara menegaskan, peran AL dan HRM sangat jelas dalam kasus ini. Mereka menjadi perantara antara si wanita dan lelaki hidung belang.
“Tarifnya mulai dari Rp300 ribu hingga jutaan rupiah. 15 orang yang kami cari saat ini diduga ada di balik prostitusi online ini,” kata AKP Dharma.
Menurut AKP Dharma, tindak pidana mengeksploitasi anak di bawah umur ini sudah jelas masuk aktivitas prostitusi. Hal itu berdasarkan alat bukti yang disita berupa satu buah gawai Oppo A7 warna silver, satu buah gawai Oppo A5 warna hitam, satu buah gawai Vivo warna hitam biru, satu buah gawai Vivo V11 warna hitam biru, satu buah gawai Vivo Y12 warna hitam biru, dan uang tunai Rp650 ribu.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat setempat resah adanya pelajar perempuan sering berseliweran keluar masuk hotel di Pinrang. Polisi kemudian mengatur strategi. Pada Senin (23/12) pukul 23.30 Wita bergerak ke sebuah hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watangsawitto, Pinrang.
Di tempat ini, tim gabungan Unit PPA Polres Pinrang dipimpin PS Kanit PPA Bripka Murgan dan Unit Resmob yang dipimpin Bripka Aris menggerebek hotel tersebut. Selanjutnya mengamankan para terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap perdagangan perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pinrang, selanjutnya tim melakukan penyamaran. Salah seorang anggota berpura-pura menjadi pelanggan jasa prostitusi dengan transaksi melalui WhatsApp. Diperoleh kesepakatan tarif sebesar Rp650 ribu. Setelah itu perempuan HL yang ditawarkan diantar oleh mucikari HRM,” beber AKP Dharma.
Dari hasil interogasi, HL mengaku bahwa muncikari yang menawarkan jasanya melalui media sosial WhatsApp adalah perempuan berinisial AL.
HL yang masih berstatus pelajar ini juga memberikan keterangan, bahwa selain dirinya dijadikan PSK, masih ada temannya yang ditawarkan kepada pelanggan melalui muncikari lainnya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan perempuan AL. Ia mengakui perannya sebagai muncikari. Ia menerima uang dari pelanggan sebesar Rp650 ribu, dan menyerahkan uang Rp500 ribu kepada perempuan HL. AL mendapat upah Rp150 ribu.
Polisi kemudian mendalami keterangan HL. Hasilnya, perempuan HA berhasil diamankan. Wanita yang tidak memiliki pekerjaan ini beralamat di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Dari keterangan HL ini, diketahui bawah dirinya ditawarkan oleh muncikari melalui media sosial kepada oknum lelaki berinisial MIR (22), warga BTN Baruga Indah Permai, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Selanjutnya, tim mengamankan MIR. Saat diinterogasi, ia mengaku pernah menjadi muncikari dan menawarkan HA kepada lelaki hidung belang.
“MIR ini mengaku, masih ada muncikari lain yang beroperasi di Kabupaten Pinrang. Mereka sudah melakukan aktivitasnya selama setahun,” beber AKP Dharma lagi.
Polisi juga mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai korban dijadikan PSK dan muncikari atas keterangan MIR. Masing-masing perempuan berinisial MA (38), seorang IRT yang beralamat di Takkalalla Timur, Desa Maccirinna, Kecamatan Patampanua, Pinrang. Wanita berinisial NB (18), berdomisili di Lerang-lerang Jalan Sawitto, Kecamatan Paleteang, Pinrang.
“Namun HA, MIR, MA, dan NB masih berstatus sebagai saksi, karena belum ada cukup bukti menetapkannya sebagai tersangka. Kita masih dalami kasus ini, karena ada keterlibatan pelajar atau anak di bawah umur yang diperdagangkan untuk prostitusi,” ungkap AKP Dharma.
Untuk tiga orang yang sudah berstatus tersangka, lanjut AKP Dharma, akan dijerat pasal 12 UU RI No 27 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Juga UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ady/rus/b)




×


Tiga Muncikari Diamankan, 15 Orang Diburu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar