MAMUJU, BKM — Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulbar, Ir Muh Waris memimpin rapat penentuan harga indeks dan harga Tandan Buah Segar (TBS). Rapat ini berlangsung di Hotel Matos Mamuju, Selasa (7/1). Turut hadir dalam rapat ini masing-masing dari PT Astra, Apkasindo, PT Global, PT Wahana Surya Raya Lestari Satu, PT Letawa, PT Triniti, pihak Dinas Perkebunan Pasangkayu, dan Dinas Perkebunan Mamuju Tengah.
Kepala Disbun Sulbar, Muh Waris, mengatakan, proses penetapan harga TBS dilakukan setiap bulannya. Dan dalam dua bulan terakhir, pada pergeseran harga TBS yang ditetapkan dari Aceh dan Papua, tidak ada lagi kendala. Termasuk masalah harga CPO Indonesia. Harga indeks dibuat orang perkebunan dan dikirim ke pusat. Selanjutnya pusat memberi persetujuan.
”Untuk itu, permasalahan harga sawit di Sulbar janganlah terlalu diperdebatkan,” kata Waris.
Menurut Waris, perusahaan yang sama berdirinya di Sumatera, Papua, dan Kalimantan, tidak bisa disamakan dengan yang ada di sini. ”Permasalahan harga TBS harus ada kejelasan tentang data. Dimana, data yang ditetapkan di TBS harus sama dengan data yang ada di lapangan. Intinya, data yang disetorkan harus fair dan benar dengan data di lapangan. Kami harap harga TBS ada pergerakan naik. Jangan lagi turun. Minimal harga indeks di atas dari 80 persen. Kami harapkan ada komitmen bersama antara perusahaan dan petani sawit. Sehingga harga TBS itu ada kejelasannya,” tegas Kadisbun.
Tugiran dari PT Astra Group mengatakan, masalah harga harus ada menghasilkan data yang jelas dan tidak ada perbedaan terhadap data harga TBS dari laporan masing-masing perusahaan.
Untuk itu, kata Tugiran, peraturan menteri pertanian (Permentan) harus dipedomani bersama. Juga mekanisme yang telah disepakati antara petani dan perusahaan.
Pada kesempatan tersebut, Tugiran juga menyinggung tentang tera. ”Untuk apa menaikkan harga TBS kepada petani tapi dimainkan di tera. Jadi harus disamakan persepsi terhadap permasalahan ini,” tandasnya.
Terkait masalah tera untuk penimbangan, perwakilan dari PT Awana mengatakan, kalau alat penimbangan yang digunakan PT Awana sudah dilakukan tera. Sedangkan Johannes dari PT Global, mengatakan, perusahaannya tidak memiliki perkebunan sawit. Tapi pihaknya akan berperan membantu petani di wilayah tersebut.
Kalau soal tera pada alat timbangan, seperti disampaikan Mawardi dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Sulbar, mengatakan, yang berhak melakukan tera dan sertifikasi ada peralihan.
”Pihak yang berhak melakukan tera itu adalah Dinas Perdagangan Mamuju dan Dinas Perdagangan Polman (Polewali Mandar).
H Busiri, petani dari PT Surya Lestari Satu berharap agar harga sawit ditingkat petani harus ada kesamaan. Pemerintah diharapkan bisa menjadi wasit. Busiri berharap agar penetapan harga TBS ini tidaklah merugikan kepada petani di Sulbar.
”Kami serahkan kepada tim untuk memberi putusan yang seadil-adilnya,” kata Busiri.
Harapan serupa juga disampaikan Aswar, petani sawit dari PT Surya Lestari Dua. ”Janganlah ada main kucing-kucingan terhadap penetapan harga dan tidak ada perbedaan harga di lapangan. Jadi harus ada data yang akurat terhadap penetapan harga ini,” ujar Aswar di hadapan panitia penetapan harga TBS.
Kepala Disbun Kabupaten Pasangkayu, Andi Mujahid, perusahaan harus melaporkan data yang benar untuk selanjutnya dilakukan pembahasan oleh tim. ”Kami akan memperjuangkan harga yang layak bagi para petani. Begitu pula soal timbangan, harus ada rekomendasi untuk dilakukan tera terhadap timbangan yang digunakan untuk menimbang TBS,” ujarnya.
Dari rapat yang dilakukan antara tim, perusahaan, dan asosiasi Aspekindo telah mencapai suatu putusan mengenai harga indeks K dan harga TBS untuk bulan Januari 2020. Untuk indeks K dibulan Januari ditetapkan 81,50 persen dan harga TBS Rp1.363,31 per kilogram. (alaluddin)
Disbun Sulbar Gelar Rapat Bahas Harga Sawit. Indeks K Ditetapkan 81,50 Persen, TBS Rp1.363,31 per Kg
×

