MAKASSAR, BKM — Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap akan naik sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2019. Tidak ada penyesuaian iuran kembali, usai resmi naik sejak 1 Januari 2020.
Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Muhajir Effendy usai melakukan rapat koordinasi bersama Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, Senin (6/1).
Dikatakan, sesuai tugas Menko PMK, pihaknya melakukan sinkronisasi pengendalian kebijakan prioritas di bawah lembaga koordinasi Kemenko PMK. ”Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres No 75 tahun 2019 tetap dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku,” kata Muhajir.
Hal senada disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris. Dikatakan, pihaknya akan mengikuti pemerintah sebagai regulator. Dalam hal ini untuk menaikkan iuran BPJS.
”Kami tentu BPJS patuh sepenuhnya sama keputusan regulator. Semua sepakat Perpres tetap diberlakukan penuh sebagaimana mestinya,” ungkap Fahmi di tempat yang sama.
Fahmi menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat yang untuk ikut menyesuaikan kelas iuran. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa menyesuaikan kemampuannya untuk tetap membayar tanpa menunggak.
”Bagi penerima manfaat kelas I bisa turun kelas kekelas II dan III. Sedangkan kelas II bisa turun kekelas III.
Terkait hal teknis, seperti kepesertaan PPBU kita ada banyak opsi disesuaikan kemampuan. Bisa turun kelas. Kami buka kesempatan besar sesuai kemampuan daya beli masyarakat. Kelas I bisa kekelas II atau III. Yang kelas II bisa kekelas III,” kata Fahmi.
Kemudian untuk penerima manfaat kelas III, Fahmi menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Sosial sedang mendata mana saja peserta yang masih kurang mampu membayar. Nantinya, peserta tersebut bisa masuk ke dalam golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
”Yang sering jadi pertanyaan adalah untuk yang kelas III dan betul-betul nggak mampu. Kemensos akan data bagi yang nggak mampu. Tentunya dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fahmi. (mir)

