pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPK: Ada Kerugian Negara di Kasus Fee 30 Persen

MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan pemotongan anggaran dari tiap kecamatan di Makassar atau yang populer disebut kasus fee 30 persen, kini terus bergulir di meja penyidikan. Dalam persidangan baru-baru ini, jaksa penuntut umum menyebut adanya bagi – bagi dana ke sejumlah rekening pribadi oknum anggota dewan. Masing- masing sebesar Rp40 juta tiap rekening. Untuk kepentingan penyidikan, aparat hukum pun meminta BPK untuk melakukan audit.
Kasubag Humas dan TU BPK RI Perwakilan Sulsel, Andi Wira Alamsyah mengatakan, audit kasus tersebut telah selesai dilakukan dan sudah diserahkan ke kepolisian. Hasilnya terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun dia tak merinci nilai kerugian yang ada lantaran hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian selaku pemohon audit.
Dia menambahkan, meski BPK belum dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan, namun ia mengakui proses BAP terhadap BPK telah dilakukan oleh kepolisian. BPK juga telah menyiapkan materi dan tim ahli dari internal BPK untuk memberikan keterangan hasil audit terhadap kasus tersebut jika dipanggil.
Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, mengatakan pihaknya siap mengambil langkah tegas terhadap 15 camat di Kota Makassar bila terbukti mendapat aliran dana dalam kasus fee 30 persen. Iqbal berjanji, sanksi tegas berupa pencopotan akan dilayangkan bila secara hukum para camat terbukti terlibat.
Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel telah melimpahkan kasus fee 30 persen tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi yang juga menyeret mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Makassar Erwin Hayya sebagai tersangka utama.
Terkait dugaan keterlibatan para camat dalam kasus pemotongan anggaran dari tiap kecamatan itu, Iqbal mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum. Ia menegaskan, siap mencopot para camat dari jabatannya sesuai aturan yang berlaku bila mereka terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, tambahnya, bila secara hukum para camat tidak terbukti melakukan penyelewangan anggaran, dirinya siap mempertahankan mereka.
Sebelumnya, 15 camat yang saat ini menjabat, pernah dicopot oleh Danny Pomanto ketika masih menjabat wali kota Makassar. Salah satu alasan pencopotannya karena tersandung kasus dugaan fee 30 persen. Namun, setelah Iqbal masuk menjabat pj wali kota, 15 camat tersebut dikembalikan ke posisinya sebagai imbas atas pembatalan 39 SK wali kota sebelumnya. (rhm)




×


BPK: Ada Kerugian Negara di Kasus Fee 30 Persen

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar