pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Lima ASN Pemkot Dipecat karena Poligami

MAKASSAR, BKM — Selama 2019, puluhan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Makassar mendapat sanksi karena melakukan pelanggaran. Hukuman diberikan bervariasi, bergantung pelanggaran yang dilakukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Makassar Basri Rakhman, mengatakan dari puluhan ASN yang diberi sanksi, sebanyak 10 orang di antaranya mendapat hukuman berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat.
Basri mengatakan, pelanggaran yang dilakukan bervariasi. Mulai dari tindak pidana korupsi (tipikor), kriminalitas, indisipliner, hingga poligami.
Khusus untuk ASN yang diberhentikan karena pelanggaran poligami, kata Basri, tercatat ada lima orang. “Ada lima orang diberhentikan karena ketahuan poligami tanpa restu istri,” katanya.
Rerata poligami ASN diketahui karena ada laporan dari pasangannya masing-masing. Didominasi oleh ASN laki-laki yang melakukan pelanggaran.
Khusus untuk ASN yang mengalami penurunan pangkat, tercatat ada tiga ASN. Sedangkan yang dibebaskan dari jabatannya ada belasan orang. Termasuk mantan sekretaris camat. (rhm/rus)



×


Lima ASN Pemkot Dipecat karena Poligami

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar