MAKASSAR, BKM — Usai sudah perjalanan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Kota Parepare. Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui majelis hakim membacakan putusan sidang kasus terhadap tiga terdakwa.
Sidang terbuka yang digelar dengan agenda pembacaan putusan dihadiri langsung tiga terdakwa, masing-masing Muh Syukur, Muh Yasmin, dan Taufiqurrahman. Adapun mejelis hakim diketuai Widiarso dan Ibrahim Palino serta Rostan sebagai anggota.
Dalam putusan hakim, Muh Yasmin divonis satu tahun tiga bulan dengan denda Rp50 juta dalam kasus pengadaan obat dan bahan habis pakai RSUD Andi Makkasau Parepare. Vonis yang putuskan sesuai dakwaan subsidaer lantaran pasal primernya tidak dapat dibuktikan.
”Menetapkan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti sesuai dakwaan subsider satu tahun tiga bulan denda Rp50 juta dan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara 3 bulan,” sebutnya.
Adapun pertimbangan majelis hakim mengabulkan sebagian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, utamanya pasal subsider sesuai pasal 3 undang-undang Tipikor Jo pasal 55 dan pasal 65 KUHP.
Yang membacakan putusan majelis hakim adalah Ibrahim Palino. Katanya, unsur melawan hukum terdakwa telah terbukti berdasarkan beberapa pertimbangan majelis. Seperti yang dimaksudkan adalah menggunakan kewenangan selaku kuasa pengguna anggaran yang atas kewenangannya telah meminta pada bendahara RSUD Andi Makkasau bernama Taufiqurrahman untuk menarik sejumlah uang untuk pembayaran obat.
Terdakwa lainnya yaitu bendahara RSUD Andi Makkasau Taufiqurrahman dan Muh Syukur dijatuhi hukuman lebih rendah yakni satu tahun dengan denda Rp50 juta dan ancaman kurungan tiga bulan jika tidak membayarkan denda.
Kuasa hukum salah seorang terdakwa, Faisal Silenang, sangat menyayangkan putusan hakim. Sebab dalam putusan itu menyamakan uraian bukti dan pertimbangan kepada tiga terdakwa. Sementara itu peran masing-masing terdakwa jelas berbeda. Termasuk tindakannya.
Menurut Faisal, kasus ini kesannya telah diframing agar menyeret tiga terdakwa. Sehingga dia menyerankan ke kliennya untuk melakukan banding ketingkat lebih tinggi.
”Kalau saya pasti akan banding. Tapi sebelumnya saya konsultasikan dulu kepada klien saya. Nah, bagaimana caranya uraiannya kepada tiga terdakwa disamakan. Padahal, teori hukum terdakwa dihukum atas perbuatan sendiri-sendiri. Seperti halnya PPK, itu tugasnya hanya sebagai komputer, dia tidak ada sangkut pautnya dalam kasus ini tetapi disamakan,” ketusnya.
Jaksa Penuntut Umum masih butuh waktu selama tujuh hari untuk bersikap. Apakah ingin melanjutkan upaya hukum atau menerima hasil putusan majelis hakim. Apalagi, putusan majelis hakim sudah berdasarkan pertimbangan atas keadilan. (arf/mir)
Kuasa Hukum Tidak Puas Vonis Hakim
Sidang Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Obat di RSUD Andi Makkasau Berakhir
×

