GOWA, BKM — Seorang buruh bangunan yang berdomisili di BTN Mutiara Permai Paccinongang, Jalan Yusuf Bauty, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, bernama N alias Bogel (29) langsung diringkus tim Satreskrim Polres Gowa. Menyusul aksi yang dilakukannya selama dua hari, Sabtu dan Minggu (11-12/1) sekitar pukul 14.00 Wita.
Bogel ditangkap bersama penadah hasil curiannya bernama MS (33), warga Jalan Abd Mutalib Dg Narang, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu.
Keduanya ditangkap Minggu (12/1) sekitar pukul 19.00 Wita di BTN Mutiara Permai, setelah tersangka ini terlapor dalam LP No 12 Polsek Somba Opu, tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Somba Opu, AKP Jamaluddin didampingi Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, saat merilis kasus ini di Polsek Somba Opu, Selasa (21/1) pukul 11.00 Wita, mengatakan, saat melakukan aksinya, tersangka masuk lewat pintu belakang dengan cara membobol pintu kemudian keluar dengan memanjat tembok belakang. Motifnya adalah ekonomi.
Dari aksi tersangka ini diamankan barang bukti satu unit TV merk Sanyo warna hitam, satu unit laptop merk Asus warna hitam, satu unit HP Samsung lipat warna putih, satu unit HP tab merk Advan warna putih serta uang tunai sebesar Rp920.000 (Rp200.000 hasil curian dan Rp720.000 hasil penjualan laptop).
”Aksi mereka berawal saat tersangka memantau rumah korban. Ketika rumah korbannya sudah kosong (ditinggal pergi pemiliknya), tersangka beraksi dengan cara melintas melalui rumah kosong yang berada di belakang rumah korban. Tersangka melakukan pencurian sebanyak dua kali, yakni pada Sabtu dan Minggu. Saat korban kembali ke rumahnya di hari Sabtu, TV nya telah hilang, kemudian hari Minggu korban kembali meninggalkan rumahnya selama 15 menit untuk membeli makanan dan setiba di rumahnya, korban kembali kehilangan barang-barang. Ternyata korban dapati pintu belakang rumahnya sudah bolong dan kusen yang tidak digunakan bersandar di tembok,” urai Kapolsek Somba Opu AKP Jamaluddin.
Pasca-kejadian, Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Iptu Emil bersama anggota tim mengumpulkan baket kemudian didapatkan informasi tentang ciri-ciri tersangkanya.
Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan diketahui bahwa terduga pelaku telah menjual satu unit laptop kepada salah seorang warga di BTN Mutiara Permai tersebut.
IPTU Emil menambahkan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas tersangka. Kemudian pada Minggu dilakukan penangkapan terhadap tersangka di BTN Mutiara Permai pukul 19.00 Wita kemudian dilakukan interogasi guna mencari TKP lainnya. Namun tersangka melakukan perlawanan dan merebut senjata petugas. Anggota kemudian melakukan tindakan tegas.
Bogel pun dihadiahi peluru hampa dan mengenai kakinya. Tersangka Bogel dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara MS sebagai penadah bakal dijerat Pasal 480 Ancaman hukuman 4 tahun penjara. (sar/mir)

