pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Telah Kantongi Nama Tersangka

Dugaan Penyimpangan Anggaran DAK

MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2017 sebesar Rp49.819.000.000, telah memasuki babak baru. Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sulsel, Firdaus Dewilmar, pihaknya telah mengantongi nama tersangka dalam proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi di Kabupaten Bulukumba.
”Perkaranya masih terus bergulir. Perkaranya akan kita evaluasi segera,” tukas Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar, Rabu (22/1).
Untuk kasus DAK Bulukumba Kajati mengaku telah mengantongi nama tersangka. Hanya saja Ia masih belum ingin menyebut, siapa-siapa saja yang nantinya akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Makanya, untuk kepentingan hal itu dan untuk mempercepat penyidikan kasus ini. Kajati telah melakukan penyidikan gabungan antara Kejari Bulukumba dan Kejati Sulsel. ”Karena begitu banyaknya yang mau diperiksa, makanya saya membentuk tim gabungan,” ujarnya.
Kajati menuturkan, dalam penyidikan kasus ini ada tiga indikasi, yaitu suap menyuap, mark up, dan pekerjaan yang tidak sesuai spek. Sejatinya dalam kasus ini, Kajati akan memberikan kepastian hukum yang berbanding lurus dengan keadilan.
”Kita mau yang signifikan. Apalagi dalam kasus ini dalam laporan, katanya diduga melibatkan legislator DPR RI dan Banggar pusat,” bebernya.
Terkait peran bupati Bulukumba, Kajati mengaku jika yang bersangkutan sudah pernah dimintai keterangannya di kasus ini. ”Tinggal nanti kita tunggu hasil perkembangan penyidikan, yang dilakukan oleh penyidik,” beber Kajati.
Makanya, penyidikannya dibagi dua. Ada di Kejari dan juga di Kejati, untuk memperkuat alat bukti dalam kasus ini. Diketahui, proyek tersebut diperuntukkan peningkatan fungsi bendungan dan irigasi, serta sarana penyediaan air DAM/bendungan, melalui proyek rehabilitasi jaringan bendungan dan irigasi yang tersebar di 27 titik lokasi, di Kabupaten Bulukumba.
Melalui surat rekomendasi Bupati Kabupaten Bulukumba, tentang permohonan dana DAK tambahan APBN-P tahun 2017, tanggal 4 Mei 2017. (mat/mir)



×


Kejati Telah Kantongi Nama Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar