GOWA, BKM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan delapan kendaraan bermotor, masing-masing empat mobil dan empat sepeda motor. Penertiban dilakukan Satpol PP Gowa di sepanjang pedestrian Jalan Tumanurung, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Selasa sore (21/1).
Penertiban itu dilakukan sebagai upaya sterilisasi kendaraan di atas pelataran pedestrian yang fungsinya hanya untuk pejalan kaki.
”Karena fungsinya untuk pejalan kaki, maka tidak boleh dijadikan tempat memarkir kendaraan,” kata Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro saat dikonfirmasi wartawan.
Alimuddin mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan patroli dan penertiban. Terutama di area pedestrian yang baru dibangun.
Pihaknya juga masih terus melakukan pendekatan kepada para pemilik kendaraan yang ketahuan parkir di atas pedestrian dan pemilik toko.
Diakui Alimuddin, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, telah mempercantik kota Sungguminasa dengan membangun pedestrian untuk pejalan kaki. Pedestrian ini mulai dari perbatasan Gowa-Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Masjid Raya, dan Jl Tumanurung.
”Sebenarnya kegiatan ini dilakukan agar masyarakat bisa menggunakan pedestrian sesuai peruntukan. Tidak sebagai tempat parkir,” katanya.
Untuk mengantisipasi ke depan, menurut Alimuddin, Pemkab Gowa sedang menggodok rancangan Perbup, terkait pelarangan dan sanksi bagi kendaraan yang parkir di area pedestrian.
”Sambil menunggu selesainya Perbup, kami terus mensosialisasikan larangan ini. Dan karena masih dalam tahap sosialisasi maka delapan kendaraan yang didapati parkir di atas pedestrian kami baru sebatas membina dan menyampaikan larangan parkir tersebut di atas pedestrian,” kata Alimuddin.
(sar/mir)

