TAKALAR, BKM — Wakil Bupati (Wabup) Takalar, H Achmad Daeng Se’re, meminta kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020 kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan Wabup Takalar tersebut disampaikan saat menghadiri sosialisasi aplikasi elektronik LHKPN yang dilaksanakan pihak Inspektorat Kabupaten Takalar, di ruang pola kantor bupati Takalar.
”e-LHKPN tentunya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (good governance) di lingkungan daerah Kabupaten Takalar. Untuk itu, setoran LHKPN sangat penting dilaksanakan,”” kata H Achmad Se’re, Kamis (23/1).
Wabup Takalar dihadapan peserta sosialisasi juga mengatakan, pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya sosialisasi e-LHKPN ini. Karena tidak ada lagi alasan bagi ASN untuk tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
”Saya harap, setelah sosialisasi ini para penyelenggara negara di Takalar tidak ada alasan lagi untuk tidak melaporkan LHKPN,” tandas H Achmad Se’re.
Sementara itu, pihak Inspektorat, Paharuddin Lanong, dalam laporannya menjelaskan, latar belakang LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diatur dalam peraturan KPK nomor 7 tahun 2016. LHKPN juga merupakan sarana kontrol masyarakat dan sebagai penguji integritas para calon dan atau pejabat negara.
”Kegiatan ini bertujuan memberikan bimbingan tentang tata cara pengisian LHKPN atau wajib lapor melalui aplikasi e-LHKPN di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar,” kata Paharuddin Lanong. (ira/mir/c)
Wabup Takalar Minta ASN Segera Setor LHKPN
×

