MAKASSAR, BKM — Dua orang lelaki digiring ke sebuah ruangan di Mapolsek Panakkukang. Keduanya kepada polisi menyebutkan identitasnya bernama Muh Amirullah, warga Jalan Paropo dan Randy, warga Jalan Adhyaksa, Minggu (26/1).
Kepada polisi, Muh Amrullah mengakui perbutannya bahwa dirinya sampai berurusan petugas kepolisian lantaran perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian berupa gawai (ponsel) milik tetangganya di Jalan Paropo.
“Saya akui pak telah mengambil ponsel milik warga di Jalan Paropo 1. Itu saya berhasil mencurinya disaat korban yang sedang tidur pulas. Kemudian saya masuk dalam rumah korban setelah berhasil lewat plafon kemudian masuk melalui ventilasi WC,” akunya.
Sementara itu, Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan, dua orang lelaki menjalani pemeriksaan itu adalah maling dan penadahnya yang sebelumnya diringkus tim Resmob Polsek Panakkukang dipimpin Panit II Reskrim, IPDA Robert Hariyanto Siga.
”Penangkapan maling dan penadahnya itu bermula dengan aduan yang kami terima yang terlampir dengan pengaduan 16/1/2020/Polrestabes Makassar Polsek Panakkukang dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat),” kata Kapolsek.
Laporan itu ditindaklanjuti tim Resmob Panakkukang dengan melakukan penyelidikan sambil melakukan patroli guna mengantisipasi kasus pencurian pemberatan (Curat), pencurian disertai kekerasan (Curas) dan pencurian motor (Curanmor).
“Ketika tim Resmob patroli mereka mendapat informasi bahwa seorang pria yang diduga telah menguasai barang curian dikepung warga. Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi kemudian mengevakuasi terduga maling tersebut dari kerumunan warga. Setelah diinterogasi dan mengakui ponsel curian dikuasainya itu diperoleh dari pria bernama Muh Amrullah berdomisili di Jalan Paropo,” jelas Kapolsek.
Perwira satu bunga melati dipundaknya itu melanjutkan, tersangka berstatus penadah pada Jumat (24/1), kemudian digiring dalam pengembangan penunjukan lelaki Muh Amrullah.
”Dari proses pengembangan berbuah hasil. Tersangka yang merupakan pemetik barang curian, yakni Muh Amrullah, berhasil diringkus di rumahnya di Jalan Paropo saat sedang tidur pulas. Kini tersangka dan penadah serta barang bukti kejahatannya diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (ish/mir)

