MAKASSAR, BKM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus menyelesaikan atau menuntaskan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara berlokasi di Keluarahan Buloa, Kecamatan Tallo dengan tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Apalagi, hingga kini Jen Tang masih saja bebas menghirup udara segar setelah berhasil mendapatkan penangguhan bebas dari tahanan titipan sel Lapas Kelas 1A Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil, menyebutkan, penanganan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, oleh tersangka Jen Tang masih terus berlanjut. Sejauh ini, penuntut umum masih melakukan penyelesaian berkas perkara.
”Kasus itu sekarang masih dalam proses penyelesaian oleh penuntut umum. Masih penampungan berkas-berkas perkaranya juga itu,” terang Idil, Senin (27/1).
Kata Idil, kejaksaan berupaya untuk sesegera mungkin menyelesaikan berkas kasusnya. Jika sudah rampung maka secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. ”Secepatnya ditargetkan oleh Pidsus Kejati. Jadi kalau sudah selesai sudah masuk tahap selanjutnya, yaitu sidang,” tutupnya. (arf/mir)
Kejati Sulsel Rampungkan Berkas Perkara Jen Tang
×

