pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Babak Baru Kasus TPPU Dua Mantan Staf KPU

MAKASSAR, BKM — Mantan Sekretaris KPU Makassar, Sabri, kembali dijerat perkara baru. Setelah sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah, dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar pada Pilkada 2018 lalu dengan anggaran sebesar Rp60 miliar.
Kali ini Sabri kembali ditersangkakan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), anggaran hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar pada Pilkada 2018. Lantaran Sabri dianggap selain melakukan tindak pidana korupsi, dia juga diduga telah menggunakan uang hasil korupsinya untuk menguntungkan diri sendiri.
Selain Sabri, satu tersangka lainnya yang kini berstatus terpidana, yakni mantan bendahara keuangan KPU Makassar, Habibi, juga turut terseret dalam kasus TPPU ini.
Seperti diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, kasus TPPU terdakwa dana hibah KPU berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik.
”Kita tinggal tunggu tahap dua dari penyidik. Saat ini, masih koordinasi antara penuntut Kejati Sulsel dengan penyidik Polda Sulsel,” ujar Idil, Kamis (30/1).
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan, membenarkan jika perkara itu telah di P-21 oleh jaksa. ”Iya betul. Kita hanya tinggal melakukan pelimpahan tahap dua saja ke jaksa penuntut,” tukas Agustinus.
Agustinus mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan jaksa penuntutnya, kapan tersangka dan barang buktinya akan dilimpahkan. ”Kita harus berkoordinasi dulu dengan jaksanya, kapan kami bisa limpahkan,” tandasnya.
Diketahui, dalam perkara korupsi penyelewengan anggaran hibah KPU Makassar pada Pilkada 2018 lalu dengan anggaran sebesar Rp60 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa perkara korupsi penyelewengan anggaran hibah KPU Makassar pada Pilkada 2018.
Ketua majelis hakim, Daniel Pratu sebelumnya menerangkan, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah pada pasal UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa Sabri dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidaer hukuman penjara selama 4 bulan dan uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar.
Tetapi apabila dalam jangka satu bulan uang pengganti tidak dapat dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan terhadap seluruh aset dan kemudian di lelang. Namun, apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Sedangkan terdakwa Habibi dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidaer hukuman penjara 4 bulan. Kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kota Makassar ke KPU Makassar dengan anggaran sebesar Rp 60 miliar ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,423,928,558 pada tahun 2018. Dana hibah tersebut yang digunakan KPU Makassar dalam proses Pilkada lalu. (mat/mir)



×


Babak Baru Kasus TPPU Dua Mantan Staf KPU

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar