pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pengembalian Harta Abu Tours Prioritaskan Perbankan

MAKASSAR, BKM — Upaya membereskan pengembalian harta pailit buat jamaah dan agen terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dengan tim Kurator PT Amanah Bersama Umat (ABU) Tours.
Kepala Kejati Sulsel, Fidaus Dewilmar, mengatakan, diskusi terus dilakukan pihak Kejati Sulsel bersama dengan tim kurator. Diskusi itu dilakukan guna mencari jalan atau solusi terbaik dalam mengembalikan hak jamaah.
Hanya saja, lanjut Firdaus, pengembalian harta pailit ini akan diprioritaskan kepada pihak bank atau pemegang jaminan sesuai aturan yang ada. Selain itu, juga jumlah pengembalian tentu tidak lagi sama sebagaimana waktu mendaftar dan memberikan uangnya.
”Pengembalian itu kami harapkan dapat secepatnya ini diselesaikan. Sehingga para jamaah juga dapat segera dikembalikan uangnya secara proporsional. Berdasarkan aturan, lembaga perbankan yang harus diutamakan dan kemudian jamaah,” terang Firdaus, Jumat (31/1).
Menurut Firdaus, sebelum harta pailit dikembalikan ke para jamaah, Kejati Sulsel bersama tim kurator akan lebih dulu melakukan pengecekan barang maupun dokumen secara mutakhir. Selanjutnya diklaster lalu dipilah agar mudah untuk dinilai. Nantinya, proses tersebut dilakukan dengan melibatkan kantor lelang negara dari kementerian keuangan terhadap barang sitaan.
”Terkait dengan nominal yang akan diberikan ke jamaah, itu juga tergantung dengan kuratornya. Tapi pastinya diberikan secara proporsional,” tandasnya.
Sementara Tim Kurator PT Abu Tours, Tasman Gultom mengaku telah menemukan hasil total tagihan seluruh kreditor. Masing-masing kreditor preferen dari dua kreditor sebesar Rp30.057.164.011, kreditor separatis dari tujuh kreditor sebanyak Rp86.660.872.523, dan Kreditor Konskuren 2.045. Total itu berdasarkan hasil investigasi atau pencarian dari pihaknya.
”Prefern itu kan pajak dan karyawan, dan separatis yaitu pihak yang memegang jaminan yang bisa itu bank, non bank dan pihak ketiga. Terkait pelelangan jaminan nantinya, tergantung dari mereka dan bisa juga lewat kurator. Itu supaya tidak terjadi kekeliruan hukum,” jelas Tasman di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pekan lalu.
Adapun harta pailit dari pihak kejaksaan kata Tasman, ditemukan dana di rekening panin Rp179.496.669, uang tunai dalam beberapa mata uang yakni, 5293 SAR, $SGD 62, 7 RM, USD141, dan Rp1.669.292.000. Kemudian adanya kendaraan berupa mobil sebanyak 36 unit dan motor 6 unit, surat kepemilikan tanpa fisik sebanyak 5 unit mobil dan 12 sepeda motor.
Kemudian benda-benda bergerak seperti tas, dompet, pakaian, sepatu, dan lain-lain yakni 129. Logam mulia 3 gram, tanah bangunan masing-masing dijaminkan kepada kreditor separatis sebanyak 20 unit, dan yang tidak dijaminkan 16 unit. Terakhir, untuk unit usaha sebanyak 9 unit.
”Harta pailit yang ditemukan tim kurator ada beberapa bangunan atau unit usaha di beberapa daerah seperti di Malang, Solo, Palembang, Semarang, Yogyakarta, Medan, palu, Cinere, dan Kendari,” tambahnya. (arf/mir)




×


Pengembalian Harta Abu Tours Prioritaskan Perbankan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar