BONE, BKM — Aparat Satuan Resmob Polres Bone berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana judi sabung ayam di Desa Combong, Kecamatan Barebbo, Kebupaten Bone. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Muh Riad.
Dikonfirmasi Senin (3/2), Riad mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku sabung ayam. “Ada dua orang yang kita amankan, yaitu Bahtiar (52) tahun dan Sabang (53). Juga ada beberapa barang bukti berupa ring, ayam, uang tunai, dan masih banyak lagi,” kata Ipda Riad.
Pengungkapan kasus sabung ayam mengunakan taji ini berawal dari informasi warga, bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat judi sabung ayam. Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi, dan ternyata betul. Polisi langsung membubarkannya dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat ini kedua pelaku serta semua barang buktinya kita amankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Selain mengamankan dua orang, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ring, Domino, sebilah badik lengkap dengan sarung, terpal warna biru, satu unit sepeda motor, dua kaki ayam berupa taji, dan uang tunai jutaan rupiah.
Informasi yang dikumpulkan dari warga setempat, bahwa di lokasi tersebut sudah sering dijadikan lokasi judi sabung ayam. Bahkan nilai taruhannya sekali menang bisa sampai Rp700 ribu hingga jutaan.
“Sistemnya ada dua ayam yang bertarung. Pemenang mendapatkan hasil taruhan sebesar Rp700 ribu untuk dua kali putaran,” ungkap salah seorang warga. (*/rus)
Polres Bone Ungkap Judi Sabung Ayam
×

