MAKASSAR, BKM — Penanganan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara yang menjerat Soedirjo Aliman alias Jentang menimbulkan banyak perhatian dan sorotan publik. Tak sedikit masyarakat mempertanyakan sikap maupun profesionalisme Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang menangani perkara itu.
Seperti sorotan dari dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Kota Makassar, Jermias Rarsina. Dia menyoroti penanganan kasus Jentang oleh Kejati Sulsel yang tidak kunjung melimpahkan perkara tersebut ke persidangan.
Selain itu, penangguhan penahanan yang diberikan ke Jentang dinilai keliru. Segala pertimbangan yang jadi dasar pemberian penangguhan sudah keliru. Alasannya, kejaksaan terkesan mengabaikan status Jentang yang pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Yang harus dipertimbangkan oleh Kejati Sulsel sebelum pemberian penangguhan penahanan adalah pernah DPO. Itu harus menjadi pertimbangan lebih mendalam,” sebut Jermias.
Selanjutnya, kata Jermias, semestinya Kejati Sulsel harus menerapkan prinsip perlakuan sama dihadapan hukum atau equality before the law. Tentang asas perlakuan sama dihadapan hukum, telah diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1). Pada pasal 27 ayat (1) menegaskan semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum.
Apalagi di dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Jentang telah menyeret tiga orang rekannya duduk di meja hijau. Bahkan, sempat ditahan ditahap penyidikan hingga penuntutan.
”Persamaan dihadapan hukum adalah asas dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan (proses hukum) yang sama. Nah, Jentang juga harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama seperti ketiga rekannya itu. Mengenai terbukti atau tidak perbuatan korupsi, nanti. Itu harus diuji dalam persidangan. Jadi tidak boleh ada perlakuan istimewa. Semua orang sama dihadapan hukum,” ujarnya. (arf/mir)
Kasus Dugaan Korupsi Jentang Harus Disidangkan
×

