MAKASSAR, BKM — Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran lingkup Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya terkesan lambat. Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) belum juga menindaklanjuti berkas dan melimpahkan kasus korupsi tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar untuk disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil, mengatakan, berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya masih proses penelitian kelengkapan berkas oleh penuntut umum. Penelitian berkas dapat berlangsung selama 14 hari setelah berkas diterima.
”Prosesnya masih dalam tahap penelitian oleh penuntut umum. Tinggal menunggu sikap atau petunjuk saja dari penuntut umum. Empat belas hari jangka waktunya,” jelas Idil kepada BKM, Selasa (4/2).
Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PD Parkir Makassar Raya ini menjerat Rusdi Muhadir (RM) sebagai tersangka. RM sendiri diketahui adalah mantan Direktur Umum (Dirum) dan pernah menjabat sebagai Direktur Operasional (Dirops) di PD Parkir Makassar Raya.
RM ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan saat menjabat sebagai Dirops dan Dirum PD Parkir Makassar Raya. Dimana, pada saat menjabat baik Dirops dan Dirum melakukan pengambilan uang kas. Itu pun dinilai sebuah perbuatan melawan hukum.
Apalagi telah menyetujui pengambilan uang kas milik PD Parkir Makassar Raya oleh mantan Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Aryanto Dammar. Dan diketahui Aryanto Dammar telah meninggal dunial saat kasus tersebut berjalan.
Kasus dugaan korupsi ini teruak setelah adanya hasil audit independen hingga menemukan adanya praktik dugaan penyalahgunaan anggaran PD Parkir Makassar Raya senilai Rp1,9 miliar pada tahun 2008 hingga tahun 2017. (arf/mir)
Kejati Sulsel Lambat Limpahkan ke Pengadilan
Soal Kasus Dugaan Korupsi PD Parkir Makassar
×

