MAKASSAR, BKM -– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, mengusut dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 25 unit Rumah Khusus (Rusus) nelayan, di Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar.
Pengusutan terhadap proyek tersebut dilakukan, setelah Kejati Sulsel menerima laporan aduan dari LSM PERAK. Proyek dikerjakan CV Runa Abadi Mandiri dengan nilai anggaran proyek sebesar Rp2.447.919.000 yang bersumber dari APBN tahun 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, saat dikonfirmasi membenarkan terkait pengusutan terhadap proyek tersebut yang kini tengah didalami.
”Sementara ditelaah berkas laporannya,” ujar Idil, Kamis (6/2).
Sudah ada tim jaksa yang telah tunjuk untuk melakukan Puldata dan Pulbaket (Pengumpulan data dan Keterangan). Guna memastikan serta mencari tahu, ada tidaknya dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
”Kita masih melakukan Puldata dan Pulbaket,” tandasnya.
Tujuannya, menurut Idil, agar bisa dicocokkan antara data laporan tersebut, dengan fakta yang ada di lapangan. ”Kemungkinan dalam waktu dekat tim akan melakukan pengecekan langsung di lapangan,” pungkasnya.
Seperti yang dilaporkan LSM PERAK sebelumnya yang menyebutkan jika besi dan kayu yang digunakan dalam proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dimana, dalam pembangunan Rusus nelayan di Desa Lagaruda tersebut ditemukan pemakaian kayu yang diduga spesifikasinya kategori kelas tiga. Begitu juga dengan pembesiannya yang diduga memakai besi ukuran 8 mm.
Bahkan tanah yang digunakan untuk timbunan diduga menggunakan tanah yang tidak sesuai petunjuk teknis. (mat/mir)
Kejati Usut Proyek Rusus Nelayan Takalar
×

