MAKASSAR, BKM — Sebuah rumah Jalan Daeng Tiro, dikepung beberapa orang pria bersenjata yang merupakan tim Resmob Polsek Biringkanaya, Rabu malam (5/2). Dari balik pintu rumah tersebut, keluar seorang lelaki dengan tangan terborgol. Dia adalah Hidayat alias Yayat.
Dari lokasi ini, petugas kemudian menggiring Yayat dalam pengembangan. Berdasarkan pengakuannya dalam tindak pidana penganiayaan berat (Anirat), dirinya dibantu saudaranya bernama Supriadi.
Lagi-lagi sebuah rumah di Jalan Ir Sutami dikepung. Seorang lelaki yang awalnya hendak berkelit di depan petugas, namun melihat saudaranya di atas mobil, ia pun dengan terpaksa membungkam. Selanjutnya, petugas kepolisian menggiringnya ke Mapolsek Biringkanaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, membeberkan, kakak beradik tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan korban berinisial SR terluka setelah ditebas parang.
”Kakak beradik ditangkap di lokasi berbeda. Sang kakak diamankan di Jalan Daeng Tiro, kemudian adiknya ditangkap di Jalan Ir Sutami. Belum kami dapat menyimpulkan penyebab kakak beradik membacok pelajar SMA di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tamalanrea, beberapa waktu lalu,” kata Kasat Reskrim yang dihubungi BKM, Kamis (6/2).
Namun dari informasi yang diterimanya, kata Kasat Reskrim melanjutkan, kejadian itu menurut keterangan korban saat dirinya tengah nongrong di pinggir jalan. Tepatnya di wilayah, Kecamatan Biringkanaya. Tiba-tiba kakak beradik (tersangka), datang lalu langsung menyerangnya.
”Akibat dari kejadian itu, kakak beradik bersenjata parang dan celuirit ini mengakibatkan korban berinisial SR terluka pada bagian lengan dan betisnya. Kemudian korban melaporkan kejadian itu dengan nomor laporan korban terlampir Nomor:306/XI/2019/Restabes MKS/Sek Biringkanaya pada tanggal 23 November 2019,” terang Kasat Reskrim. (ish/mir/c)

