pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Kakek Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Uang dan Durian

LUWU, BKM — Apa yang dilakukan oleh dua kakek ini tak patut dicontoh. Di usianya yang telah uzur, mereka masih melakukan perbuatan tak senonoh. Mereka mencabuli seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.
MT sudah berusia 64 tahun. Sementara SN berumur 63 tahun. Keduanya warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Walenrang telah mengamankan mereka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Walenrang AKP Rafli, mengatakan kedua kakek tersebut diduga telah mencabuli korban berinisial AD yang masih berusia 12 tahun. Kedua terduga pelaku dan korban masih bertetangga. MT dan SN diamankan atas laporan dari orang tua salah satu korban.
“Berawal ketika salah satu saksi, dalam hal ini ibu korban mendengar cerita dari anaknya bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku. Orang tua korban yang penasaran kemudian berusaha mencari tahu dengan mengorek informasi dari anaknya. Akhirnya diakui oleh korban. Kejadiannya berlangsung sejak Januari hingga Februari 2020,” jelas Rafli dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, kemarin.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Walenrang. Polis ipun berhasil menangkap kedua terduga pelaku dan menggiringnya untuk menjalani proses hukum.
Menurut Rafli, dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MT mengaku mencabuli korban sebanyak tiga kali. Masing-masing pada awal Januari, kemudian akhir Januari, dan terakhir awal Februari 2020.
“Kejadiannya di sebuah rumah kebun milik pelaku yang tak jauh dari rumah pelaku maupun korban, dengan cara memegang payudara korban,” ungkap Rafli.
Sementara SN, mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni di awal Februari 2020. Pencabulan dilakukan di rumah kebun milik SN, dengan cara meraba payudara serta memegang selangkangan korban.
Dari pengakuan MT, dalam melancarkan aksinya, ia membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang. Mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000. Juga menjanjikan untuk memberi buah durian dan buah rambutan kepada korban. Begitu pun SN, juga membujuk korban dengan memberikan buah durian.
Di hadapkan penyidik, kedua pelaku terduga mengakui jika aksi bejat yang dilakukan lantaran tergoda dengan penampilan korban yang bila bepergian tidak mengenakan pakaian dalam (bra). Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian.
“Saat ini penyidikan masih terus berlangsung dan melakukan pengembangan. Sebab kami menduga ada korban lain yang belum melapor ke polisi,” ujar Rafli.
Atas perbuatannya, kedua kakek dijerat pasal 82 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Rafli. (wan/b)



×


Dua Kakek Terancam 15 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar