pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rudapaksa Gadis Gangguan Jiwa, Dibekuk Usai dari Kalimantan

PALOPO, BKM — Unit Resmob Polres Palopo berhasil menangkap AL (28), terduga pelaku rudapaksa seorang gadis dengan gangguan jiwa. Korban berinisial MDL (25) tinggal di Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
AL dibekuk di Jalan Andi Mappanyukki (eks Jalan Rusa) Kota Palopo. Sebelumnya, polisi mendapat informasi tentang keberadaannya.
“Pelaku ditangkap pada Minggu malam (9/2) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Andi Mappanyukki, setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas melalui keteranga tertulis yang diterima, Senin (10/2).
Menurut Alfian, pelaku diringkus berdasarkan laporan pengaduan oleh keluarga korban, yakni RR (26), salah seorang karyawan BUMN di Palopo. Aduan yang disampaikan pada Sabtu, 21 Juli 2018 itu berisi tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap MDL.
Setelah dilakukan interogasi, MDL mengakui perbuatannya. Ia merudapaksa korbannya satu kali. Setelah itu melarikan diri ke Kalimantan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Jumat, 20 Juli 2018 lalu. Kala itu tersangka mengajak korban ke empang. Sesampainya di lokasi, ia membaringkan korban di atas pematang yang berumput. Selanjutnya menyetubuhi secara paksa. Saat ini MDL telah diamankan di Mapolres Palopo guna proses hukum selanjutnya. (wan/c)



×


Rudapaksa Gadis Gangguan Jiwa, Dibekuk Usai dari Kalimantan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar