MAKASSAR, BKM — Dua WNA (Warga Negara Asing) asal Rumania, Gilca Amzulescu dan George Silviu, dijerat dengan pasal lapis. Kedua tersangkut kasus dugaan pencurian informasi melalui kartu ATM (skimming) di salah satu bank di Makassar.
Modus pencurian informasi yang dilakukan kedua tersangka, yakni dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu debit atau kartu kredit secara ilegal (skimming) di salah satu bank di Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Ruslan, mengatakan, pihaknya berencana melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. ”Biasanya satu minggu setelah dilimpahkan akan ada surat pemberitahuan jadual sidang. Biasa juga kurang dari satu minggu pak,” ujar JPU, Ruslan, Rabu (19/2).
Dalam perkara ini kedua tersangka diduga melanggar pasal berlapis. Yakni pasal 30 ayat 1, pasal 30 ayat 2, dan pasal 31 ayat 1 pada Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
”Biasanya jika didakwa pasal berlapis seperti ini, yang dijadikan dakwaan utama adalah yang tertinggi. Yaitu pasal 30 ayat 2 dengan tuntutan maksimal tujuh tahun perjara dan denda Rp700 juta,” tukas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, saat dikonfirmasi terpisah.
Ia menimpali jika dakwaan harus berdasarkan fakta persidangan. Jika dalam persidangan terbukti yang mendukung beberapa pasal, bisa jadi dakwaan berlapis. ”Nanti JPU akan melihat fakta sidang untuk menyusun tuntutan. Tetapi untuk dakwaan sudah pasti pasal berlapis,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua terdakwa asal Rumania diamankan Tim Cyber Cime Ditreskrimsus Polda Sulsel atas tindakan skimming nasabah Bank BNI di Kota Makassar tahun 2019 lalu. Pembobolan data ini bermula ketika pihak Bank BNI melakukan pemeriksaan berkala didua mesin ATM BNI yang terletak di Jalan Hertasning dan Jalan Mappanyukki, Kecamatan Mariso, Makassar.
Dari pemeriksaan tersebut, bank BNI kemudian menemukan alat skimming berupa deep insert skimmer di tempat card reader di mesin ATM. Kedua tersangka juga diketahui membeli kartu ATM kosong yang dibelinya secara online dari Malaysia. (mat/mir)
Dua WNA Kasus Skimming Dijerat Pasal Berlapis
×

