pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kemendikbud Terbitkan Juknis Baru

GOWA, BKM — Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengeluarkan aturan baru terkait petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (Jukni BOS).

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Gowa, Salam, mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020.

Salam menjelaskan, aturan baru tersebut mengatur tentang penyaluran dana BOS. Dalam aturan baru tersebut, dana BOS akan langsung disalurkan ke masing-masing rekening sekolah.

”Penggunaan dana BOS tahun 2020 sekarang berdasarkan pada regulasi Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 (petunjuk teknis). Teknis penyalurannya juga sudah langsung jadi tidak lagi melalui dana daerah di pusat langsung ke rekening sekolah,” jelas Salam dalam kegiatan Expo Constellation 2020 dan Seminar Remaja yang digelar SMA Islam Terpadu (SMAIT) Al Fityan School Gowa, Rabu (19/2).

Dalam peraturan baru ini, kata Salam, disebutkan adanya peningkatan dana BOS sebesar Rp100 ribu per siswa. Dimana, untuk SD yang sebelumnya hanya Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu per murid dan SMP dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta per siswa.

Dengan adanya regulasi baru penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS ini, maka menuntut sikap kehati-hatian bagi para kepala sekolah (kepsek).
”Di sini tanggung jawab dan kerja profesional para Kepsek sangat diperlukan,” jelas Salam.

Terkait adanya isu yang mengatakan pembayaran gaji para guru honorer tidak lagi melalui dana BOS, menurut Salam, itu hal keliru. Menurutnya, isu itu hoaks. Sebab dalam BOS ini diatur bahwa bagi sekolah yang mampu, bisa menggaji guru honorernya hingga 50 persen.
Padahal, gaji guru honorer yang sebelumnya hanya 15 persen saja. Maka itu menjadi sebuah hal yang baik bagi para guru honorer.

Namun soal penggajian guru honorer ini, bergantung dari kondisi sekolah masing-masing. Sebab ada 12 jenis pembelanjaan dana BOS.

”Jangan sampai memaksakan membayar gaji guru honorer 50 persen sementara pos pembelanjaan yang lain tidak terpenuhi. Makanya, perlu kehati-hatian para Kepsek dalam mengelola dana BOS ini,” jelas Kadis Pendidikan Gowa. (sar/mir)




×


Kemendikbud Terbitkan Juknis Baru

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar