MAKASSAR, BKM — Pasca-majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, menjatuhkan pidana bersalah terhadap Nilda Suci Ramadhani terkait kasus pengalihan kendaraan jaminan obyek fidusia dan penggelapan.
Majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono, menyatakan, terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 32 Jo pasal 23 ayat 2 undang-undang No 42 tahun 1999, tentang fidusia. Atau pasal 372 KUHP.
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Seiring berjalannya waktu, pihak Adira melaporkan kasus itu Kepolda Sulsel hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Cluster Collection Head PT Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Makassar Mobil 1, Ahmad Rusydi, mengatakan, hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap oknum debitur tersebut.
”Sebelum kasus itu berlanjut, kami sudah tempuh secara kekeluargaan. Namun yang bersangkutan tidak ada itikad baiknya,” kata Ahmad Rusydi didampingi kuasa hukum Adira, Muhammad Syhban Munawir, Kamis (27/2).
Ahmad Rusydi menceritakan, pada Juni 2019 pihak Adira Cabang Makassar Mobil 1 melaporkan ke Polda Sulsel Nila Suci Ramadhani yang merupakan nasabah debitur Adira. Laporan itu terkait, dugaan tindak pidana pengalihan jaminan objek fidusia.
”Atau laporan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo pasal 23 ayat 2 UU RI No 42 tahun 1999 tentang fidusia dan atau pasal 372 KUHP,” ucap Ahmad.
Laporan itu pun dibuktikan dengan hilangnya unit atau kendaraan yang telah dibeli dalam pernjanjian kontrak antara nasabah dan Adira. Hilangnya unit tersebut ditengarai karena sudah beberapa kali pindah tangan.
”Terkait kasus dugaan penggelapan mobil oleh nasabah, saat ini masih ada dua laporan di Polda Sulsel dan dua laporan di Polrestabes Makassar,” jelas Ahmad.
Sementara Kanit 1 Subdit II Fismindev Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Amiruddin, menyampaikan adanya UU fidusia pasal 36 disitu ada tindak pidana. Dimana bunyinya apabila jaminan fidusia memindah tangankan atau mengubah bentuk, akan dikenakan pidana.
”Sudah ada beberapa kasus yang sudah ditangani. Bukan baru kali ini. Banyak costumer yang memindahtangankan atau mengalihkan ke orang lain tanpa pemberitahuan pihak finance. Kami juga minta pihak finance agar lebih berhati-hati,” ucapnya. (mat/mir)
Hilangkan Mobil Milik Adira Divonis 1 Tahun Penjara
×

