MAKASSAR, BKM — Pelarian dua orang tersangka tindak pidana pencurian motor (Curanmor), masing-masing Basri Dg Nai (25), warga Jalan Abdullah Daeng Sirua dan Rusdi alias Cici (20), warga Jalan Muh Yamin, akhirnya terhenti setelah persembunyiannya dikepung tim Resmob Polsek Panakkukang.
Setelah kedua tersangka Curanmor ini tak berkutik, keduanya digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan, penangkapan kedua tersangka Dg Nai dan Cici sapaan akrab keduanya, ditangkap dari laporan korbannya yang terlampir dengan nomor laporan polisi /64/K/II/2020/Restabes Makassar/Polsek Panakkukang pada Jumat (28/2) yang ditindaklanjuti.
”Jadi kami sebelumnya menerima laporan seorang warga Kompleks Perumahan di Jalan Baiturrahman. Keterangan korban menyebutkan, motor miliknya raib dibawa kabur maling setelah dirinya keluar rumah guna melaksanakan salat Jumat,” jelas Kapolsek menirukan keterangan korban.
Laporan korban selanjutnya, kata Kapolsek, ditindaklanjuti tim Resmob Polsek Panakkukang dipimpin Panit II Reskrim, Ipda Fahrul yang turun melakukan penyelidikan pada Senin (2/3). Tim Resmob lebih dulu melakukan olah TKP serta mengambil keterangan korban serta saksi.
”Dari hasil oleh TKP serta penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka diketahui. Tim Resmob dengan sigap mengepung persembunyian tersangka di Jalan Abdullah Daeng Sirua. Dari balik pintu rumah keluarlah seorang pria bernama Dg Nai dengan tangan terborgol. Selanjutnya, petugas mengepung sebuah rumah lagi di Jalan Muhammad Yamin. Pria yang akrab disapa Cici pun tak bisa berkelit di depan petugas melihat rekannya Dg Nai dalam kawalan petugas. Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Posko Resmob Panakkukang untuk diperiksa,” jelas Kapolsek lagi, ketika dihubungi Beritakota Makassar, Selasa (3/3).
Menurut penuturan keduanya, mereka betul saja telah menjarah motor milik warga kompleks perumahan di Jalan Baiturrahman.
“Keduanya mengaku telah menjarah motor warga Kompleks Perumahan di Jalan Baiturrahman. Sebelum menjarah motor korban, kata tersangka, mereka berboncengan motor berkeliling mengintai kompleks perumahan yang menjadi targetnya. Kesempatan dimanfaatkan kedua tersangka menjarah motor korban yang terparkir, saat korban sedang berada di masjid melaksanakan salat Jumat. Motor korban kemudian dijual seharga Rp1,9 juta ke seorang lelaki berinisial FJ yang kini masih buron. Kasusnya masih dalam pengembangan,” tegas Kapolsek. (ish/mir/c)

