MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap terdakwa pemilik klinik Belle Beauty Care, Elisabeth Susana M Biomed di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/4).
Elisabeth Susana M Biomed didudukkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan malpraktik kecantikan. Lantaran didakwa melanggar undang-undang praktik kedokteran dan pasal 360 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami kebutaan.
JPU Ridwan Syahputra dalam tuntutannya, menyatakan, jika terdakwa telah terbukti secara meyakinkan bersalah dalam perkara ini. ”Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tukas JPU Ridwan Syahputra.
Selain dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp30 juta. Dalam Sidang beberapa waktu lalu terdakwa memaparkan terkait praktik yang dilakukan selama ini. Dirinya telah memulai praktik tersebut sejak 2005 lalu. Selama menangani pasien, belum pernah bermasalah dengan pasien yang dirawatnya.
”Sebagai seorang dokter, saya sudah mengikuti pelatihan dan seminar dan mengupgrade wawasan saya. Saya mulai praktek sejak 2005 dan tidak pernah ada masalah,” kata Elisabeth.
Dihadapan hakim, terdakwa sebelumnya juga membantah dakwaan JPU, melakukan tindakan malpraktik yang menyebabkan pasiennya mengalami kebutaan. Dia juga mengaku sudah berusaha memberikan pertolongan ke korban dengan merujuk ke rumah sakit untuk mengobati mata korban yang mengalami kebutaan.
Hingga menyebabkan seorang perempuan asal Palembang mengalami kebutaan. Korban yang berinisial ADF melakukan operasi plastic di kliniknya pada bagian hidung. Setelah disuntik piller di hidungnya langsung menyebabkan buta permanen pada mata sebelah kiri. (mat/mir)
Dokter Malpraktik Dituntut 4 Tahun Penjara
×

