MAKASSAR, BKM — Tim Resimen Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang meringkus seorang pria bertubuh tambung. Ibrahim alias Bora (34), warga Jalan Andi Jalantik ini dihadapkan dengan laporan terhadap dirinya yang terregistrasi dengan LP/442/K/X/2019/Restabes Mkasar/Sek Panakukkang pada tanggal 23 Oktober 2019 lalu dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas)
.
Kepada polisi yang memeriksanya pada Rabu (8/4), Ibrahim mengungkapkan, dirinya bersalah sampai dijemput petugas. Dia mengakui telah melakukan curas dengan cara memukul korban sebanyak dua kali kemudian merampas gawai atau telepon seluler dan kalung emas korban.
Sementara itu, Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, Bora ditangkap berdasarkan laporan korban yang ditindaklanjuti Unit Resmob Polsek Panakkukang dipimpin Panit II Reskrim, Ipda Fahrul yang turun melakukan penyidikan pada Selasa (7/4).
”Proses penyelidikan berbuah hasil identitas pelaku dikantongi. Perburuan kembali dilakukan. Informasi terakhir diterima petugas kepolisian, oleh warga menyebutkan bahwa pria yang dicari itu tengah berada di lorong 3 Karuwisi. Tim Resmob dengan sigap ke lokasi yang ditujukan, selanjutnya mengepung sebuah rumah. Hasilnya pria bernama Bora diringkus, selanjutnya petuga menggiring Bora ke Posko Resmob Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Kapolsek.
Dalam keterangan terduga pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar dirinya yang telah merampok korban. Setelah korban dianiaya, katanya dia langsung merampas ponsel dan kalung emas korban. ”Kini pelaku statusnya telah ditingkatkan jadi tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek. (ish/mir/c)

