pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kurir Sekaligus Bandar Tawari Polisi Sabu, 210 Gram Disita

SIDRAP, BKM — Kerja keras aparat Polres Sidrap mengungkap penyalagunaan narkoba di tengah pandemi covid-19, membuahkan hasil. Jajaran unit Resmob Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus narkoba berskala besar.
Seorang warga Pinrang diamankan setelah kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak empat bal atau seberat 210 gram. Pria bernama Onding bin Raupe (25) itu beralamat di Desa Arassie, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Onding berhasil ditangkap di Jalan Simae, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Sidrap, Minggu malam (12/4) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti lima saset sedang yang berisikan kristal sabu. Ada pula dua unit gawai berbagai merek, serta satu timbangan digital.
Onding berhasil ditangkap setelah menawarkan barang bukti tersebut ke polisi yang menyamar sebagai pembeli. Cara ini merupakan bagian undercover buy yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan bersama anggotanya.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui AKP Andi Sofyan, menjelaskan kronologis penangkapan tersangka. Saat itu polisi menerima informasi masyarakat bahwa Onding kerap membawa narkoba ke Sidrap dan bertransaksi.
Berdasarkan informasi ini, sejumlah kasus narkoba yang diungkap sebelumnya, juga disebut terduga pelaku adalah penyuplai barang haram tersebut ke Sidrap.
“Kami pancing untuk bertransaksi di TKP. Awalnya dia menolak transaksi di wilayah Sidrap. Tapi kami yakinkan jika di Sidrap lebih aman, sehingga dia mengiyakan. Kami tangkap tersangka setelah barang buktinya diperlihatkan,” ungkap AKP Andi Sofyan, Senin (13/4).
Mantan Kasatres Narkoba Polres Pinrang ini menambahkan, tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus serupa di Sidrap. “Onding ini bertugas sebagai kurir sekaligus bandar. Dari hasil interogasi, diakui ia dapatkan barang bukti dari rekannya berinisial L yang sementara dalam pengejaran,” jelas Andi Sofyan lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Onding akan dijerat pasal 114, juncto pasal 112 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan dan penyalagunaan narkoba golongan 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ady/b)



×


Kurir Sekaligus Bandar Tawari Polisi Sabu, 210 Gram Disita

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar