pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

LinkAja Luncurkan Layanan Syariah

Uang Elektronik Syariah Pertama di Indonesia

MAKASSAR, BKM — Sebagai penyedia layanan keuangan elektronik nasional, LinkAja berkomitmen terus mendukung upaya pemerintah dalam implementasi inklusi keuangan dan pemerataan ekonomi seluruh masyarakat Indonesia.
LinkAja secara resmi meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia. Dimana, memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah.
Peluncuran layanan syariah ini untuk mendukung perwujudan masterplan ekonomi syariah yang diusung Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Juga sebagai salah satu langkah strategis dalam mewujudkan rencana pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia pada tahun 2024.
Ventje Rahardjo, Direktur Eksekutif KNEKS, mengatakan, pembayaran digital syariah sangat membantu pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat yang sesuai syariah. Seiring berkembangnya teknologi dan perubahan pola gaya hidup yang berubah demikian cepat. Di antaranya memberikan kemudahan transaksi produk halal di e-commerce, pembayaran dan penyaluran zakat, infak, sedekah, wakaf (ZISWAF) serta dana sosial keagamaan lainnya.
Haryati Lawidjaja, POH Direktur Utama LinkAja, mengatakan, LinkAja melihat kebutuhan masyarakat Indonesia yang besar akan produk ekonomi syariah. Sebagai langkah strategis dalam menjawab kebutuhan tersebut dan guna mendukung upaya pemerintah, Layanan Syariah LinkAja hadir sebagai solusi uang elektronik syariah pertama di Indonesia.
”LinAja dapat dipercaya umat untuk melakukan berbagai hal bermakna. Harapannya, layanan syariah LinkAja dapat memberikan kemudahan bagi seluruh kalangan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat muslim Indonesia yang saat ini sudah memiliki tingkat literasi keislaman yang makin baik seiring dengan penetrasi media sosial dan berbagai macam produk teknologi informasi lainnya,” kata Haryati Lawidjaja dalam rilisnya yang disampaikan ke Redaksi Berita Kota Makassar, kemarin.
Layanan syariah LinkAja adalah uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.
Dalam implementasinya, layanan syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerjasama sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.
Di samping itu, layanan syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.
”Layanan Syariah LinkAja mengedepankan tiga kategori utama produk layanan syariah, yaitu ekosistem ZISWAF, pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, serta digitalisasi pesantren dan UMKM. Kami berkomitmen untuk terus melakukan inovasi produk dan memperluas mitra kerja sama sebagai upaya membangun ekosistem ekonomi syariah di Indonesia,” ujarnya.
Saat ini Layanan Syariah LinkAja telah bekerja sama dengan lebih dari 242 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 1.000 masjid, pesantren, serta beberapa mitra e-commerce dan offline merchants.
Seluruh pengguna LinkAja dapat mengubah akun ke layanan syariah LinkAja dengan klik banner layanan syariah LinkAja yang terdapat di halaman utama aplikasi, melakukan aktivasi akun dan memasukkan PIN, setelah itu pengguna sudah dapat langsung memanfaatkan beragam produk Layanan Syariah LinkAja melalui aplikasi. (mir)



×


LinkAja Luncurkan Layanan Syariah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar