pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Sulsel Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 di Makassar

MAKASSAR, BKM — Pembagian bantuan sembilan bahan pokok (sembako) oleh Pemerintah Kota Makassar sangat perlu dikawal dalam pelaksanaannya. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Seperti tidak tepat sasaran dalam membagikan bantuan kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Lembaga pegiat anti korupsi pun angkat suara. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendorong seluruh lembaga berwenang mulai dari DPRD Makassar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, maupun KPK sekalipun, untuk meningkatkan pengawasan serta kontrol terkait penggunaan anggaran Pemerintah Kota Makassar khususnya mengenai penanggulangan pandemi Covid-19.
Pentingnya pengawasan penggunaan relokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 dilakukan agar anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Seperti pembelanjaan sembako, alat kesehatan, dan kebutuhan kesehatan.
”Anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 untuk Kota Makassar sudah ada kan, dan cukup besar kan. Jadi perlu dikawal penggunaan anggaran ini. Kami harap semua belanja sesuai peruntukannya dan tepat sasaran,” kata Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, Senin (20/4).
Senada dengan Farid Mamma, Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, juga meminta anggaran penanganan pandemi Covid-19 untuk masyarakat miskin atau yang terdampak Covid-19 harus diawasi.
”Jangan sampai anggarannya disalahgunakan oleh oknum yang ingin memanfaatkan situasi kondisi saat ini. Tentunya penggunaan anggaran Covid-19 yang ditujukan untuk warga miskin, harus tepat sasaran. Jangan sampai disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami juga berharap ada pengawalan dari aparat penegak hukum untuk hal tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang berujung pada tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sulsel akan mengawal serta mengawasi pelaksanaan penggunaan anggaran penanganan Covid 19 di sejumlah kota dan kabupaten termasuk Kota Makassar. Tujuannya agar pelaksanaan dapat tepat sasaran, cepat, dan akuntabel.
”Sudah pasti Kejati Sulsel mengawal dengan tujuan agar tepat sasaran, cepat, dan akuntabel,” tutupnya. (arf/mir)



×


Kejati Sulsel Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 di Makassar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar