pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Toko Alaska dan Bintang Tetap Buka

MAKASSAR, BKM — Di tengah tahapan sosialisasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, sejumlah toko besar tampak membuka usahanya. Padahal beberapa hari sebelumnya tempat tersebut ditutup dan sudah tidak beroperasi.
Toko Alaska serta asesoris gawai Bintang yang berada di Jalan Pengayoman secara terang-terangan dibuka dan melayani konsumen. Hal ini menjadi sorotan, karena usaha ini dibuka di tengah upaya pemerintah menekan penyebaran wabah covid-19. Maklumat kapolri juga dengan tegas melarang seluruh aktivitas yang mengundang kerumuman orang.
Toko Bintang yang banyak memiliki cabang di kota Makassar serta Alaska memiliki aktivitas transaksi cukup tinggi. Potensi kerumunan di tempat ini juga sangat besar.
Warga sempat mempertanyakan, saat semua saran bisnis di wilayah Kecamatan Panakkukang ditutup, Alaska dan Bintang tetap dibiarkan.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Sekretaris Kecamatan Panakkukang, Syamsul Badollahi berdalih bahwa sebenanyr pihaknya sudah melakukan peneguran langsung ke manajemen Alaska dan Bintang yang berada di wilayah Kecamatan Panakkukang. Keduanya diminta untuk tidak melakukan aktivitas
“Sebelumnya kami sudah melakukan peneguran untuk tidak beraktivitas. Kemudian oleh pihak manajemen bilang boleh beroperasi, namun ada jam aktifitas. Pemerintah kota memberi izin dari jam 8 sampai jam 12 siang, namun pihak Alaska meminta aktifitasnya dimulai pukul 12 siang hingga pukul 18,” jelas Syamsul Badollahi.

Tarawih di Rumah

Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh umat Islam di daerah ini untuk menunaikan ibadah salat rarawih di rumah, menyusul covid-19 yang masih mewabah. Seruan ini tertuang dalam surat imbauan Wali Kota Makassar nomor 452/715/Kesra/IV/2020 perihal menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali, menjelaskan bahwa imbauan pemerintah tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus di masyarakat, berdasarkan surat edaran Menteri agama RI nomor 06 tahun 2020 tanggal 6 april 2020, seruan bersama gubernur, ketua MUI, Kementerian Agama Sulsel, serta hasil pertemuan gubernur bersama Forkopimda Sulsel dan wali kota Makassar pada tanggl 9 April 2020.
“Ini juga seiring pelaksanaan PSBB yang sudah mulai diujicobakan besok (hari ini), yakni penghentian sementara aktifitas di rumah ibadah selama masa inkubasi, yakni 14 hari dan dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang,” ujar Ismail Hajiali di posko Covid-19 Kota Makassar, Senin (20/4).
Dalam surat imbauan tertanggal 10 April 2020 tersebut, meminta kepada seluruh organisasi masyarakat Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pengurus masjid untuk ikut menyampaikan kepada seluruh umat Islam di Makassar terkait kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
“Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Janganmi dulu sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama. Melaksanakan salat tarawih secara berjamaah di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Melakukan tadarrus Al-Quran di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah Saw untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran. Tidak melaksanakan buka puasa bersama, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushollah,” ujar Ismail membacakan isi imbauan tersebut.
Selain itu, diimbau pula untuk tidak melakukan i’tikaf sepuluh malam terakhir di bulan ramadan di masjid, serta salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan untuk ditiadakan tahun ini.
“Takbiran keliling cukup dilakukan di masjid atau musalla saja. Tidak melaksanakan pesantren kilat kecuali melalui media online,” jelasnya.
Sementara untuk pengumpulan zakat, menurut Ismail, dilaksanakan dengan cara meminimalkan kontak langsung, seperti dengan penjemputan atau transfer perbankan. Penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik, tetapi tidak menggunakan metode kupon. Sebab hal itu berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa. (jun-rhm)




×


Toko Alaska dan Bintang Tetap Buka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar