pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pria Toddopuli Dijerat Pasal Penganiyaan

Aniaya Istri Siri Pakai Helm

MAKASSAR, BKM– Sebuah rumah di Jalan Toddopuli 15 dikepung beberapa pria bersenjata yang diketahui tim khusus Polsek Rappocini dipimpin Panit II Reskrim, Ipda Nurman Matasha. Dari balik pintu rumah keluarlah pria dengan tangan terborgol, Selasa (21/4).

Selanjutnya pria tersebut digiring ke Mapolsek Rappocini untuk diperiksa. Kepada polisi, pria ini menyebutkan identitasnya bernama Herdin Hidayat berusia 28 tahun.
Dia juga mengakui perbuatannya hingga berurusan dengan aparat kepolisian lantaran telah menganiaya menggunakan helm seorang wanita yang diakuinya adalah istrinya yang dinikahi secara siri.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Nurtjahyana, mengatakan, Herdin diamankan berdasarkan aduan seorang wanita bernama Herni (24) yang ditindaklanjuti. Aduan Herni pada hari Kamis (16/4), yang merupakan korban terigestrasi dengan Nomor aduan 406/ IV/2020 Restabes Makassar/Sek Rappocini dalam tindak pidana penganiayaan.

”Kami sebelumnya menerima laporan seorang wanita bernama Herni. Dia mengaku telah dianiaya seorang pria yang dikenalinya. Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami lebam pada tubuhnya,” jelas Ipda Nurtjahyana saat dihubungi Selasa (21/4).

Dia melanjutkan, setelah korban melapor, selanjutnya pihaknya bersama personel tim khusus Polsek Rappocini menindaklanjuti laporan korban dengan turun menyelidiki keberadaan terlapor yang sudah dikantongi identitasnya.
”Dari hasil penyidikan, terlapor diketahui tengah bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Toddopuli 15. Tanpa menunggu lama, sebuah rumah disana kami kepung. Hasilnya tanpa perlawanan terlapor langsung dibekuk, selanjutnya dihadapkan dengan laporannya,” jelas Ipda Nurtjahyana lagi.

Menurut terlapor, tambahnya, ia mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah menganiaya seorang wanita Herni dengan menggunakan helm.
”Kata terlapor, wanita yang dianiayai itu adalah istrinya yang telah dinikahi secara siri. Meski begitu, karena statusnya belum jelas sebagai pasangan suami istri hingga terlapor dijerat dalam tindak pidana penganiayaan sehingga belum masuk dalam tindak pidana kekerasan rumah tangga (KDRT). Kasus ini juga masih kami dalami motifnya,” pungkas Kanit Reskrim. (ish/mir/b)



×


Pria Toddopuli Dijerat Pasal Penganiyaan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar