pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

JPU Tuntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Lanjutan Sidang Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel

MAKASSAR, BKM — Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar, Iptu Yusuf Purwantoro, dituntut 3 tahun 10 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Ridwan Sahputra dalam sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Zulkifl didampingi Heyneng dan Suratno di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/4).
”Terdakwa kita tuntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP pidana tentang penggelapan dan penipuan, yakni 3 tahun 10 bulan penjara,” kata Ridwan Sahputra.
Tak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut agar mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel itu segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. ”Tadi dalam tuntutan kita juga minta ke Majelis Hakim agar terdakwa dimasukkan dalam sel tahanan Rutan Makassar,” terangnya.
Sekadar diketahui, Iptu Yusuf terseret dalam kasus ini, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar. Awalnya, Iptu Yusuf meminjam uang Rp1 miliar dengan alasan untuk membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) anggota Brimob Polda Sulsel.
Termasuk berjanji saat meminjam 25 Mei 2018 lalu, akan mengembalikan pinjaman itu satu pekan kemudian setelah dana belanja pegawai cair dari KPPN II Makassar masuk ke rekening Bendahara Satuan Brimob Polda Sulsel pada 4 Juni 2018 lalu.
Namun, uang pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan hingga kini. Belakangan terungkap, pada fakta persidangan terdakwa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi. Kasus ini sendiri bergulir sejak Mei 2018, ketika Iptu Yusuf meminjam Rp1 miliar kepada korbannya A Wijaya.
Ridwan Sahputra menambahkan, untuk sidang selanjutnya akan digelar tiga pekan mendatang dengan alasan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, 24 April sampai 7 Mei 2020. Nantinya sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.
Menanggapi tuntutan itu, korban A Wijaya, ditemui usai persidangan, mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum yang akhirnya memberikan tuntutan maksimal kepada Iptu Yusuf.
”Sejak awal memang kita minta jaksa memberikan tuntutan yang berat kepada terdakwa, sehingga nantinya majelis hakim akan menjatuhkan hukuman yang berat pula kepada terdakwa,” jelasnya.
A Wijaya mengakui, tuntutan hingga penjatuhan vonis berat nantinya, itu cukup beralasan, karena dana Rp1 miliar yang diambil terdakwa jika dilihat dari sisi kualitas nilai ekonomi memang sangat besar sekali.
Apalagi, terdakwa sama sekali tidak pernah mengembalikan uang itu dan juga dalam memberikan keterangan, terdakwa terkesan menyembunyikan fakta sebenarnya dari modus penipuan yang dilakukannya alias berbohong di persidangan.
”Tuntutan Jaksa 3 tahun 10 bulan penjara disertai perintah masuk penjara itu, telah menunjukkan proses penegakan hukum dalam persidangan sangat tersentuh rasa keadilan bagi kami sebagai korban,” ujarnya.
A Wijaya mengungkapkan, terdakwa Iptu Yusuf tak kunjung mengembalikan uang pinjaman itu, hingga batas tempo yang dijanjikan. Terdakwa malah belakangan terus menghindar dengan memutuskan komunikasi.
”Itikad baiknya hingga saat ini memang sudah tak ada,” terang A Wijaya.
Atas perbuatan terdakwa, selain menanggung kerugian besar, korban juga malu dengan keluarganya khususnya tantenya yang meminjamkan uang kepadanya.
”Saya hanya minta keadilan kepada majelis hakim agar terdakwa yang notabene seorang penegak hukum bisa diganjar dengan hukuman berat. Karena dia telah menipu kami masyarakat kecil begini. Apalagi, jaksa juga sudah memberikan tuntutan maksimal. Karena dalam fakta sidang unsur perbuatan pidana yang dituduhkan ke terdakwa itu sudah terpenuhi sempurna,” jelasnya. (arf/mir)



×


JPU Tuntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar