MAKASSAR, BKM — Anggota DPRD Kota Makassar mempertanyakana regulasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka menilai, ada indikasi terjadi praktik jual beli izin bagi oknum pengusaha, sementara kalangan menengah ke bawah semakin ditekan.
Wakil Ketua Komisi A Nunung Dasniar mengakui, beberapa hari belakangan ini dirinya sering mempertanyakan hal tersebut ke pemkot, khususnya dinas terkait yang berurusan dengan perizinan. Hal itu menyusul polemik di Toko Alaska, Bintang serta toko lainnya yang operasionalnya bertentangan dengan perwali tentang PSBB.
”Kita di komisi bertanya-tanya kenapa ada izin yang saling bertentangan. Ada apa di pemerintah kota. Saya melihat, ada indikasi di tengah penerapan PSBB, oknum pemerintah merangkap menjadi pengusaha. Kita indikasikan ada jual beli surat izin beroperasi. Sementara sudah ada aturan yang jelas, mana yang boleh dan mana tidak. Jangan diterjemahkan seenaknya. Pokoknya harus tutup tanpa terkecuali,” cetus Nunung Dasniar, Senin (27/4).
Legislator Fraksi Gerindra Makassar ini menyebut bahwa selama ini pemkot lengah dalam menindaki pengusaha di Makassar. Bahkan ada kesan ‘permainan’ dalam pemberian izin. Padahal di tengah PSBB saat ini, aturan yang dibuat harusnya dipatuhi dan tidak untuk dilanggar.
“Dari dulu kita memang lihat pemkot lemah dalam menyikapi pengusaha. Apalagi terhadap pengusaha pemilik dua toko itu. Tidak tahu kenapa begitu. Saya melihat di sini, aturan dibuat hanya formalitas untuk menekan orang yang tidak mampu saja. Berbanding terbalik jika itu pengusaha,” bebernya.
Anggota dewan lainnya, Andi Apiaty menyebut perlu ada evaluasi kepada dinas terkait jika menentang aturan pimpinan, dalam hal ini penjabat wali kota. Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak tebang pilih dalam menindak pelaku usaha non bahan pokok yang tetap buka di masa penerapan PSBB.
“Tidak boleh ada toko buka selain yang menjual bahan pokok. Kalau masih ada yang lainnya beroperasi, patut dipertanyakan ke dinas terkait. Jangan kemudian muncul kesan membela pengusaha, seakan-akan membeda-bedakan toko yang harus buka dan yang tidak,” tegasnya.
Kelalaian PTSP
Penerapan PSBB di Kota Makassar telah berlangsung hampir satu pekan. Dalam Undang-Undang Karantina dan Perwali PSBB, ada sejumlah ketentuan yang diatur.
Salah satu di antaranya toko bahan pokok dan penyedia kesehatan dilarang buka selama PSBB berlangsung. Termasuk Toko Alaska yang berlokasi di Jalan Pengayoman, Makassar.
Pemkot telah menolak pengajuan penambahan izin usaha PT Alaska Mandiri Cemerlang (Toko Alaska). Jenis usaha yang ditambahkan yaitu perdagangan besar makanan, minuman dan tembakau. Sebelumnya, toko tersebut hanya menjual peralatan rumah tangga, elektronik dan peralatan listrik.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu pintu (PTSP), Andi Bukti Djufrie mengakui persoalan itu berawal dari kelalaian pihaknya. Keluarnya izin menjual makanan, minuman dan tembakau toko Alaska disebabkan adanya kesalahan teknis di instansinya.
Pihaknya telah mencabut penambahan izin tersebut, menyusul toko Alaska dinilai padat pembeli, sehingga berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
“Menyangkut pencabutan izin Alaska. Alaska mendapat perpanjangan izin 20 April lalu terbit izin 21 April. Ternyata dia menambah perdagangan besar makanan dan minuman. Langkah yang telah diambil mencabut penambahan izin usahanya,” ujarnya melalui video konferensi. (ita-rhm)

