pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Laporan Kasus Dugaan Korupsi Rusus di Kejati Sulsel tidak Terurus

MAKASSAR, BKM — Laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 25 unit rumah khusus untuk nelayan di lokasi Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, masih berjalan di tempat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan belum dapat melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel, Andi Faik, mengaku tidak mengetahui perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Khusus (Rusus) buat nelayan yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat.
”Saya masih mau cek kembali lagi ini. Cuma yang Rusus itu saya tidak tahu sudah sampai tahapan mana. Sudah dua kali laporannya masuk,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, mengatakan, pemanggilan terhadap orang-orang belum bisa dilakukan kejaksaan mengingat pandemi Covid-19.
”Tidak ada pemanggilan orang-orang untuk sementara waktu ini karena adanya pandemi Covid-19. Ini sampai Covid-19 dinyatakan selesai oleh pemerintah lalu kami dapat melakukan pemanggilan lagi,” singkat Idil, Selasa (28/4).
Munculnya kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 25 unit rumah khusus nelayan, di Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar setelah Kejati Sulsel menerima laporan dari aduan LSM PERAK.
Dalam laporannya, LSM PERAK mengungkapkan jika besi dan kayu yang digunakan dalam proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek dikerjakan CV Runa Abadi Mandiri dengan nilai anggaran proyek sebesar Rp2.447.919.000 dengan bersumber dari APBN tahun 2019.
Dalam pelaksanaan pembangunan Rusus nelayan di Desa Lagaruda tersebut ditemukan pemakaian kayu diduga spesifikasinya kategori kelas tiga. Begitu juga dengan pembesiannya yang diduga memakai ukuran tidak sesuai. (arf/mir)



×


Laporan Kasus Dugaan Korupsi Rusus di Kejati Sulsel tidak Terurus

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar