MAKASSAR, BKM — Pemeriksaan saksi-saksi masih jadi agenda sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi fee 30 persen anggaran kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD di kecamatan se-Kota Makassar. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (28/4).
Dalam sidang ini, menghadirkan lima orang saksi. Di antaranya lurah Kassi-kassi, kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Rappocini sampai staf kontrak di Kecamatan Rappocini.
Sidang dengan menyeret tersangka Hamri Haiyya selaku Camat Rappocini dan Erwin Haiyya selaku Kepala BPKAD Makassar digelar secara online via video telekonferensi.
Aan, seorang staf kontrak di Kecamatan Rappocini yang namanya selalu disebut saksi-saksi sebelumnya, akhirnya hadir di persidangan. Di hadapan majelis hakim, Aan mengakui kalau dirinya empat kali menjemput berkas berisi uang di tempat yang berbeda. Itu dilakukannya atas perintah terdakwa Hamri Haiyya.
Lokasi pertama, Aan menjemput dana pertama kalinya di kantor Kecamatan Bontoala. Kemudian penjemputan kedua berlokasi di Celebes Convention Center (CCC), ketiga berlokasi di Kecamatan Ujung Tanah, dan keempat dana dijemput di kantor Balaikota Makassar.
”Iya, saya bertugas menjemput dana. Ada empat kali saya menjemput dana atas perintah pertama kali pak Hamri Haiyya. Saya disampaikan coba ke (kecamatan) Bontoala ada yang mau dijemput. Saya tidak tahu itu apa yang mau dijemput. Saya cuma menerima bungkusan dan langsung saya masukkan bungkusan ke dalam tas dan saya serahkan ke pak Hamri Haiyya,” ungkap Aan.
Dari empat kali penjemputan dana yang dilakukan Aan, dua kali dana dari kantor Kecamatan Ujung Tanah masuk. Pertama langsung dijemput di kantor kecamatan dan kedua dijemput di kantor Balaikota Makassar.
”Iya dana dari kantor Kecamatan Ujung Tanah dua kali. Ada di kantor kecamatan dan ada saya jemput di kantor Balaikota Makassar. Saya jemput sendiri saja,” akunya.
Sidang lanjutkan kasus fee 30 persen direncanakan digelar kembali pada 19 Mei 2020 mendatang masih soal pemeriksaan saksi-saksi. (arf/mir)
Aan Mengaku Diminta Jemput Fee 30 Persen
×

