MAKASSAR, BKM — Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulawesi Selatan meminta ke aparat kepolisian untuk menangguhkan penahanan kasus tiga orang buruh yang kini ditahan di Polsek Tamalanrea.
Alasannya, tiga orang buruh masing-masing Irsal, Bahrul dan Zainuddin yang ditahan atas pelaporan pimpinannya di perusahaan terlalu cepat. Mengingat masa pandemi di Indonesia khususnya Kota Makassar.
“Kami meminta kepada bapak kapolsek agar sekiranya dapat menangguhkan penahanan tiga buruh. Apalagi ini kan sedang pandemi Covid-19 dan ditambah lagi adalah hari kemerdekaan kaum buruh dan pekerja,” sebut Koordinator Wilayah KSBSI Sulsel, Andi Mallanti, Jumat (1/5).
Adanya tiga buruh yang ditahan oleh kepolisian pada pelaksanaan May Day diketahui setelah masuk laporan di posko pengaduan buruh dan pekerja. Yang tentu sangat disayangkan oleh kaum buruh dan pekerja.
“Kemerdekaan buruh dan pekerja harus dirasakan oleh semuanya. Tiga buruh yang ditahan harus ditangguhkan,” tegasnya.
Diketahui, ketiga buruh bersama Rusli adalah buruh dan mantan Kepala Gudang di PT Sungai Baru yang berkantor di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Tiga buruh yang sebelumnya tidak mengetahui tuduhan apa yang dialamatkan padanya, ternyata terkait kasus penjualan karung bekas dan dos yang merupakan sampah dari perusahaan tersebut.
Kuasa Hukum keempat tersangka yakni Maulana SH dalam rilisnya yang masuk ke BKM, Kamis (30/4) mengatakan, sebenarnya kasus ini hanya kasus ringan yang tidak harus sampai berproses pidana. Apalagi, ketiga buruh itu hanya menjalankan perintah dari pimpinannya yakni tersangka Rusli untuk mengangkut karung bekas ke atas mobil truk di dalam areal perusahaan. Mereka tidak mengetahui karung itu mau diapakan, tapi yang jelas karung itu sudah tidak terpakai dan seringkali orang datang mengambilnya.”Apa yang dituduhkan kepada mereka itu diduga mengada-ada. Apalagi, hanya sebatas karung bekas yang merupakan sampah dari perusahaan tersebut.Tapi saya tetap mengawal proses penyidikan yang dilakukan polisi. Apalagi, klien kami sudah digundul dan itu terlalu berlebihan,” jelas Maulana.
Bahkan tambah, Maulana, kasus penjualan sampah perusahaan berupa karung bekas baru dipermasalahkan setelah kejadiannya tiga bulan yang lalu. Itupun setelah dilakukan serah terima jabatan antara kepala gudang yang lama ke kepala gudang yang baru.”Saya akan memperjuangkan nasib klien kami, termasuk akan melakukan upaya upaya hukum lainnya.Apalagi, sampah bekas tersebut mungkin saja tidak terlalu berharga di perusahaan sebesar itu,” tegas Maulana.
Sementara itu, Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Haris, yang sempat dihubungi BKM mengaku, kalau ia menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke penyidik.”Tanyakan langsung ke penyidik soal itu,” singkatnya.(arf)

