MAKASSAR, BKM — Polsek Soekarno Hatta (Soeta) Polres Pelabuhan Makassar menggelar press release mengungkap peredaran narkoba jenis obat daftar golongan G sebanyak 1.332.590 butir senilai berkisar Rp5 miliar, Kamis (30/4).
Kapolres Pelabuhan Makasaar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim didampingi Kapolsek Soeta, AKP Rizkiana dan Kasat Narkoba, AKP Ridwan, menjelaskan, obat terlarang tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Soeta di Dermaga 104 Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Selasa (28/4).
Setelah barang bukti diamankan, unit Reskrim langsung melakukan pengembangan guna menemukan pemilik obat daftar G tersebut, pengungkapan kasus ini, pihaknya turut mengamankan satu orang tersangka berinisial MNH (38) di BTN Minasa Upa Kecamatan Rappocini Makassar,” ungkap Kapolrestabes.
AKBP Kadarislam menambahkan ada sembilan jenis obat keras yang disita pihaknya. Sembilan jenis obat tersebut adalah Riklona, Hexymer, Tramadol, Zolta, Alprazolam, Frixitas, Dumolin, Dexa, Merk Y,
”Ada 1.332.590 butir pil obat yang kami amankan,” sebut Kapolres Pelabuhan Makassar.
Dari hasil penyilidikan, asal obat-obatan itu dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. ”Bila ditaksir, totalnya Rp5 milyar lebih. Target pasarnya itu ke kalangan pelajar dan buruh,” jelas AKBP Muhammad Kadarislam Kasim
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (jul/mir)
Polsek Soeta Amankan Obat Daftar G Senilai Rp5 M
×

